Diimingi Rokok, ABG di Pekanbaru Disodomi Sampai 30 Kali
A
A
A
PEKANBARU - Seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial J mengaku disodomi oleh temannya sebanyak 30 kali. Setelah didesak pamannya, korban akhirnya mau melapor ke Polsek Batang Gangsal Kabupaten Inhu, Riau.
"Berkat laporan korban, kami berhasil menangkap tersangka RH (28) warga setempat," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada wartawan, Kamis (24/3/2016).
Kepada polisi, tersangka RH mengaku sudah menyodomi korban sebanyak 30 kali. Untuk memuluskan seks menyimpangnya, tersangka memberi imbalan korban rokok. Tidak hanya itu, pelaku juga kadang memberi uang kepada korban.
"Tersangka mengaku sudah melakukan perbuatan cabul kepada korban sejak bulan September 2015. Setelah menyodomi, tersangka selalu memberi imbalan," terang juru bicara Polda Riau.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Berkat laporan korban, kami berhasil menangkap tersangka RH (28) warga setempat," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada wartawan, Kamis (24/3/2016).
Kepada polisi, tersangka RH mengaku sudah menyodomi korban sebanyak 30 kali. Untuk memuluskan seks menyimpangnya, tersangka memberi imbalan korban rokok. Tidak hanya itu, pelaku juga kadang memberi uang kepada korban.
"Tersangka mengaku sudah melakukan perbuatan cabul kepada korban sejak bulan September 2015. Setelah menyodomi, tersangka selalu memberi imbalan," terang juru bicara Polda Riau.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(san)