Tiga Remaja Diringkus Polisi karena Lakukan Pembegalan dan Pemerkosaan

Kamis, 17 Maret 2016 - 09:23 WIB
Tiga Remaja Diringkus...
Tiga Remaja Diringkus Polisi karena Lakukan Pembegalan dan Pemerkosaan
A A A
JAKARTA - Tiga remaja diringkus aparat Polsek Cipayung Jakarta Timur karena melakukan pembegalan sadis terhadap pengendara sepeda motor. Tak hanya itu, salah satu begal tersebut juga diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang ABG. Tiga remaja yang ditangkap, yakni Jody (19), Adam (16) dan Alfian (19).

Kapolsek Cipayung, Kompol Dedi Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap setelah sebelumnya melakukan aksi begal di kawasan Ceger, Cipayung, dengan merampas dua sepeda motor milik pelajar berinisial JAB (14) dan MRW (14)pada 27 Februari 2016 lalu.

"Dari laporan itu, tim langsung bergerak dan mengejar pelaku yang diketahui berjumlah empat orang," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (17/3/2016).

Dedi melanjutkan, berbekal informasi yang didapat dari keterangan saksi, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya sudah dikantongi.

"Pada Sabtu kemarin akhirnya kami bisa meringkus tiga orang pelaku. Sisanya tinggal satu lagi yang hingga kini masih kami buru," tambahnya.

Saat diringkus, salah satu pelaku bernama Jody, diketahui terlibat beberapa kasus. Mulai dari kasus pemerkosaan gadis di bawah umur dan penganiayaan yang korbannya hingga kini masih dirawat di RSCM dilakukan pelaku.

Untuk kasus pemerkosaan, Jody memperkosa gadis kelas tiga SMP berinisial NAK (16). Aksi itu dilakukan di rumah kos pelaku di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. "Aksi itu dilakukan pelaku pada 10 Maret sekitar pukul 16.00," ujarnya

Usai menyalurkan birahinya, pelaku juga mengancam korban. Bahkan, korban juga mengalami kekerasan mulai dari wajahnya disundut rokok dan dilempar helm setelah dicabuli agar tak melapor.

"Atas kejadian itu pun korban melaporkan kejadian tersebut dan beruntung kami bisa meringkusnya," jelasnya

Aksi anarkisJody terbilang sadis. Pasalnya, salah satu korban berinisial JP (19) dibacok pelaku. Empat luka bacok dibagian lengan korban, membuatnya hingga kini masih mendapat perawatan di RSCM. "Semua barang bukti hasil kejahatannya juga sudah kami sita," tutupnya.

Atas kasus yang dilakukan, Jody akan dijerat dengan pasal berlapis atas kejahatan yang dilakukannya, yakni pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014, atas kasus cabulnya.

Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dan 365 KUHP atas aksi begal yang diperbuatnya. Jody pun mendapat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

PILIHAN:

Gerindra Tuding PPSU Kumpulkan KTP untuk Ahok

Ahok Pasrah Jika Tak Mampu Kumpulkan Satu Juta KTP
(ysw)
Berita Terkait
Salah Sasaran Anggota...
Salah Sasaran Anggota TNI Dibegal, Pelaku Babak Belur
Begal Berpistol Gentayangan...
Begal Berpistol Gentayangan di Probolinggo, Motor Pelajar Turut Digasak
Begal Motor, 2 Pelajar...
Begal Motor, 2 Pelajar SMK di Bekasi Ditangkap
Ayunkan Clurit ke Pengendara...
Ayunkan Clurit ke Pengendara Motor, 6 Pelajar di Sleman Diamankan Polisi
Pelajar Jadi Pelaku...
Pelajar Jadi Pelaku Begal Sadis di Bintaro, Ini Motifnya
Pulang Les, Pelajar...
Pulang Les, Pelajar SMP Depok Ditodong Pisau Lalu Dibegal
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
8 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
8 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
9 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
10 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
10 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
13 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved