Pembunuh yang Membakar Mayat Korbannya, Divonis Seumur Hidup

Rabu, 16 Maret 2016 - 20:19 WIB
Pembunuh yang Membakar...
Pembunuh yang Membakar Mayat Korbannya, Divonis Seumur Hidup
A A A
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa pembunuh sadis.

Mereka adalah Muhammad Weliyadi dan Rekannya Budi Wahono. Kedua pelaku membunuh Synthia Bella yang masih di bawa umur secara sadis.

Sebelum menjatuhkan Vonis terhadap kedua terdakwa, Majelis Hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa tidak menemukan hal-hal meringankan yang dapat membebaskan kedua terdakwa dari jeratan Hukum.

Sementara hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Berdasarkan keterangan dan fakta persidangan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan Pidana terhadap Kedua Terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Majelis Hakim yang diketuai Syahrial Harahap, Rabu (16/3/2016).

Hukuman yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa di pidana dengan penjara Seumur Hidup.

Mendengar putusan yang di jatuhkan oleh majelis hakim Kedua Terdakwa yang di dampingi Penasehat Hukumnya, Elisuita menyatakan Banding. "Kami menyatakan banding yang mulia," pungkas terdakwa Muhammad Weliyadi dan Budi Wahono.

Terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa tega menghabisi Nyawa Korban Karena di latar belakangi rasa cemburu oleh terdakwa Muhammad Weliyadi yang merupakan pacar korban.

Pembunuhan sadis ini terjadi di Batu-batuan dekat Lapangan Kosong, Tiban Global, Sekupang, Kota Batam.

Aksi pembunuhan yang di lakukan oleh terdakwa Muhammad Weliyadi dengan cara mencekik leher korban dan menghempaskan kepala korban ke batu-batuan besar berulangkali hingga berdarah sambil membekap mulut korban dengan tangan kirinya.

Melihat Korban sudah tidak bernyawa, terdakwa Muhammad Weliyadi mengajak rekannya Budi Wahono Untuk mengangkat mayat korban ke semak-semak.

Untuk menghilangkan jejak, kedua terdakwa kemudian membakar mayat korban dengan bensin yang sudah di persiapkan sebelumnya.
(nag)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
1 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
1 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
2 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
9 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
9 jam yang lalu
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved