Pembunuh yang Membakar Mayat Korbannya, Divonis Seumur Hidup

Rabu, 16 Maret 2016 - 20:19 WIB
Pembunuh yang Membakar Mayat Korbannya, Divonis Seumur Hidup
Pembunuh yang Membakar Mayat Korbannya, Divonis Seumur Hidup
A A A
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa pembunuh sadis.

Mereka adalah Muhammad Weliyadi dan Rekannya Budi Wahono. Kedua pelaku membunuh Synthia Bella yang masih di bawa umur secara sadis.

Sebelum menjatuhkan Vonis terhadap kedua terdakwa, Majelis Hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa tidak menemukan hal-hal meringankan yang dapat membebaskan kedua terdakwa dari jeratan Hukum.

Sementara hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Berdasarkan keterangan dan fakta persidangan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan Pidana terhadap Kedua Terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Majelis Hakim yang diketuai Syahrial Harahap, Rabu (16/3/2016).

Hukuman yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa di pidana dengan penjara Seumur Hidup.

Mendengar putusan yang di jatuhkan oleh majelis hakim Kedua Terdakwa yang di dampingi Penasehat Hukumnya, Elisuita menyatakan Banding. "Kami menyatakan banding yang mulia," pungkas terdakwa Muhammad Weliyadi dan Budi Wahono.

Terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa tega menghabisi Nyawa Korban Karena di latar belakangi rasa cemburu oleh terdakwa Muhammad Weliyadi yang merupakan pacar korban.

Pembunuhan sadis ini terjadi di Batu-batuan dekat Lapangan Kosong, Tiban Global, Sekupang, Kota Batam.

Aksi pembunuhan yang di lakukan oleh terdakwa Muhammad Weliyadi dengan cara mencekik leher korban dan menghempaskan kepala korban ke batu-batuan besar berulangkali hingga berdarah sambil membekap mulut korban dengan tangan kirinya.

Melihat Korban sudah tidak bernyawa, terdakwa Muhammad Weliyadi mengajak rekannya Budi Wahono Untuk mengangkat mayat korban ke semak-semak.

Untuk menghilangkan jejak, kedua terdakwa kemudian membakar mayat korban dengan bensin yang sudah di persiapkan sebelumnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7896 seconds (0.1#10.140)