Ini Kata Kapolda Soal Hukuman untuk Jessica
Selasa, 15 Maret 2016 - 15:19 WIB
Ini Kata Kapolda Soal Hukuman untuk Jessica
A
A
A
JAKARTA - Polisi tak menampik tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongsong bisa dijerat dengan hukumam mati. Namun, putusan itu ada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kasus Jessica ini ada (potensi) hukuman mati. Tapi kami tak ingin terburu-buru. Kami sedang melengkapi berkasnya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2016). (Baca: 36 Hari di Tahanan, Kondisi Jessica Stabil)
Menurut Tito, polisi masih memiliki waktu lama dalam melakukan penyelesaian kasus kematian Mirna. Polisi juga akan terus melengkapi berkas kasus Mirna sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Kalau ada yang kurang kami lengkapi. Setelah itu kami kembalikan lagi, begitu seterusnya. Kalaupun P21 berarti bagus, tapi kalau dikembalikan ya lengkapi lagi," imbuhnya. (Baca: Polisi Masih Melengkapi Berkas Tersangka Jessica)
Tito menambahkan, untuk menyelesaikan berkas kasus Mirna, polisi masib memiliki waktu sekitar 84 hari lagi. Dalam waktu itu, polisi akan terus melakukan perbaikan-perbaikan agar bukti yang dimiliki kuat.
"Pejelasannya saya tak mau bicara tekhnis, kami juga punya strategi penuntutan, pembelaan, ada yang bisa dibuka ada yang enggak. Semoga teman jaksa bisa maksimal, kami juga berusaha maksimal," tutupnya. (Baca: Ini Penyebab Kasus Kematian Mirna Belum P21)
"Kasus Jessica ini ada (potensi) hukuman mati. Tapi kami tak ingin terburu-buru. Kami sedang melengkapi berkasnya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2016). (Baca: 36 Hari di Tahanan, Kondisi Jessica Stabil)
Menurut Tito, polisi masih memiliki waktu lama dalam melakukan penyelesaian kasus kematian Mirna. Polisi juga akan terus melengkapi berkas kasus Mirna sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Kalau ada yang kurang kami lengkapi. Setelah itu kami kembalikan lagi, begitu seterusnya. Kalaupun P21 berarti bagus, tapi kalau dikembalikan ya lengkapi lagi," imbuhnya. (Baca: Polisi Masih Melengkapi Berkas Tersangka Jessica)
Tito menambahkan, untuk menyelesaikan berkas kasus Mirna, polisi masib memiliki waktu sekitar 84 hari lagi. Dalam waktu itu, polisi akan terus melakukan perbaikan-perbaikan agar bukti yang dimiliki kuat.
"Pejelasannya saya tak mau bicara tekhnis, kami juga punya strategi penuntutan, pembelaan, ada yang bisa dibuka ada yang enggak. Semoga teman jaksa bisa maksimal, kami juga berusaha maksimal," tutupnya. (Baca: Ini Penyebab Kasus Kematian Mirna Belum P21)
(mhd)