Simpan 40 Paket Ganja, Siswa SMA Dibekuk Polisi
A
A
A
KARAWANG - Jajaran Polres Karawang meringkus seorang pelajar SMA kelas 1 yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja, KY (20) di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Pasir Kaliki,Kecamatan Rawa Merta, Sabtu (14/3/2016).
Dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan 40 paket ganja siap edar seberat 700 gram dan 1 unit handphone milik pelaku.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Karawang. "Pelaku merupakan pelajar kelas 1 disalah satu sekolah di Karawang. Dia tidak memberikan perlawanan saat kita tangkap di rumahnya. Kita juga mengamankan barang bukti ganja yang siap diedarkan oleh pelaku," kata Kabag Humas Polres Karawang AKP Marjani.
Menurut Marjani penangkapan KY merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya tim Satnarkoba berhasil menangkap RTM (35) beberapa waktu lalu. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 6 bungkus dan 1 linting ganja seberat 100 gram
"Setelah kita periksa pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari KY. Berdasarkan keterangan pelaku kita lalu melakukan pengembangan dan menangkap KY di rumahnya," katanya.
Menurut Marjani, polisi melakukan pengintaian sesaat sebelum menangkap pelaku karena pelaku jarang berada di rumah.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah mendapat informasi pelaku sedang berada dirumannya. "Begitu mendapat informasi kita langsung bergerak menuju rumah pelaku dan begitu melihat pelaku langsung kita tangkap," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Wanta. Pelaku mengaku secara rutin berhubungan dengan Wanta untuk mendapatkan ganja kemudian diedarkan kembali.
"Kita masih memburu Wanta yang menjadi pemasok ganja kepada KY, sampai saat ini kita belum tahu keberadaan pelaku yang lain," katanya.
Dari pengakuan pelaku terungkap pelaku lebih banyak menjual ganja kepada para pelajar yang dia kenal. Umumnya transaksi dilakukan di dekat sekolah atau janjian di tempat umum yang sudah disepakati sebelumnya.
"Menurut pengakuannya seperti itu tapi kami masih mengembangkan lagi siapa saja konsumennya," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Karawang. Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
Dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan 40 paket ganja siap edar seberat 700 gram dan 1 unit handphone milik pelaku.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Karawang. "Pelaku merupakan pelajar kelas 1 disalah satu sekolah di Karawang. Dia tidak memberikan perlawanan saat kita tangkap di rumahnya. Kita juga mengamankan barang bukti ganja yang siap diedarkan oleh pelaku," kata Kabag Humas Polres Karawang AKP Marjani.
Menurut Marjani penangkapan KY merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya tim Satnarkoba berhasil menangkap RTM (35) beberapa waktu lalu. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 6 bungkus dan 1 linting ganja seberat 100 gram
"Setelah kita periksa pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari KY. Berdasarkan keterangan pelaku kita lalu melakukan pengembangan dan menangkap KY di rumahnya," katanya.
Menurut Marjani, polisi melakukan pengintaian sesaat sebelum menangkap pelaku karena pelaku jarang berada di rumah.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah mendapat informasi pelaku sedang berada dirumannya. "Begitu mendapat informasi kita langsung bergerak menuju rumah pelaku dan begitu melihat pelaku langsung kita tangkap," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Wanta. Pelaku mengaku secara rutin berhubungan dengan Wanta untuk mendapatkan ganja kemudian diedarkan kembali.
"Kita masih memburu Wanta yang menjadi pemasok ganja kepada KY, sampai saat ini kita belum tahu keberadaan pelaku yang lain," katanya.
Dari pengakuan pelaku terungkap pelaku lebih banyak menjual ganja kepada para pelajar yang dia kenal. Umumnya transaksi dilakukan di dekat sekolah atau janjian di tempat umum yang sudah disepakati sebelumnya.
"Menurut pengakuannya seperti itu tapi kami masih mengembangkan lagi siapa saja konsumennya," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Karawang. Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
(nag)