3 Bulan Pacaran, Gadis asal Pekalongan 7 Kali Ditiduri
A
A
A
PEKALONGAN - Dodi Hermawan (26) alias Codot, warga Pegaden Tengah, Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan tak bisa berkutik saat dijemput petugas Satuan Reskrim Polresta Pekalongan di tempat kerjanya.
Pria yang bekerja sebagai buruh jahit itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang merupakan warga Kelurahan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Kasat Reskrim Polresta Pekalongan AKP Supadi mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari keluarga korban. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
"Setelah mendapat laporan pada 2 Maret lalu dan melakukan penyelidikan, tersangka dijemput di tempat kerjanya di Kedungwuni oleh jajaran kami pada Selasa 7 Maret 2016 kemarin," katanya, Rabu (9/3/2016).
Dijelaskan, pelaku belum lama berkenalan dengan korbannya. Pada mulanya, pelaku mengaku belum punya istri saat berkenalan dengan korban. "Tersangka awalnya ngaku bujang saat kenalan dengan korban, padahal sudah punya istri," jelasnya.
Setelah itu, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Karena percaya, akhirnya korban bersedia melakukannya. "Setelah dibujuk dan dirayu tersangka, korban bersedia diajak berhubungan hingga tujuh kali," terangnya.
Sementara itu pelaku Dodi mengaku sudah menjalin hubungan dengan korban sekitar tiga bulan lalu. Selama berpacaran, dia mengaku sudah tujuh kali mengajak korbannya berhubungan intim.
"Pacaran sekitar tiga bulan. Gituan (hubungan suami istri) sudah tujuh kali. Kami melakukannya di Pantai Ngeboom, dan rumah kotrakan dia (korban)," ujarnya kepada petugas.
Dia mengaku tidak melakukan pemaksaan terhadap korban saat mengajaknya berhubungan suami istri. Hubungan terlarang itu dilakukan suka sama suka. "Suka sama suka pak. Saya tidak memaksa atau merayu dia (korban)," ungkapnya.
Bapak satu anak itu mengaku menyesal melakukan perbuaatan tersebut. Selain itu, sang istri mengetahui hubungan terlarang yang dijalinnya dengan korban. "Menyesal pak. istri juga kelihatannya tahu kalau saya pacaran dengan dia," akunya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Dodi akan dikenai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pria yang bekerja sebagai buruh jahit itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang merupakan warga Kelurahan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Kasat Reskrim Polresta Pekalongan AKP Supadi mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari keluarga korban. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
"Setelah mendapat laporan pada 2 Maret lalu dan melakukan penyelidikan, tersangka dijemput di tempat kerjanya di Kedungwuni oleh jajaran kami pada Selasa 7 Maret 2016 kemarin," katanya, Rabu (9/3/2016).
Dijelaskan, pelaku belum lama berkenalan dengan korbannya. Pada mulanya, pelaku mengaku belum punya istri saat berkenalan dengan korban. "Tersangka awalnya ngaku bujang saat kenalan dengan korban, padahal sudah punya istri," jelasnya.
Setelah itu, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Karena percaya, akhirnya korban bersedia melakukannya. "Setelah dibujuk dan dirayu tersangka, korban bersedia diajak berhubungan hingga tujuh kali," terangnya.
Sementara itu pelaku Dodi mengaku sudah menjalin hubungan dengan korban sekitar tiga bulan lalu. Selama berpacaran, dia mengaku sudah tujuh kali mengajak korbannya berhubungan intim.
"Pacaran sekitar tiga bulan. Gituan (hubungan suami istri) sudah tujuh kali. Kami melakukannya di Pantai Ngeboom, dan rumah kotrakan dia (korban)," ujarnya kepada petugas.
Dia mengaku tidak melakukan pemaksaan terhadap korban saat mengajaknya berhubungan suami istri. Hubungan terlarang itu dilakukan suka sama suka. "Suka sama suka pak. Saya tidak memaksa atau merayu dia (korban)," ungkapnya.
Bapak satu anak itu mengaku menyesal melakukan perbuaatan tersebut. Selain itu, sang istri mengetahui hubungan terlarang yang dijalinnya dengan korban. "Menyesal pak. istri juga kelihatannya tahu kalau saya pacaran dengan dia," akunya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Dodi akan dikenai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(san)