3 Bulan Pacaran, Gadis asal Pekalongan 7 Kali Ditiduri

Rabu, 09 Maret 2016 - 16:20 WIB
3 Bulan Pacaran, Gadis...
3 Bulan Pacaran, Gadis asal Pekalongan 7 Kali Ditiduri
A A A
PEKALONGAN - Dodi Hermawan (26) alias Codot, warga Pegaden Tengah, Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan tak bisa berkutik saat dijemput petugas Satuan Reskrim Polresta Pekalongan di tempat kerjanya.

Pria yang bekerja sebagai buruh jahit itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang merupakan warga Kelurahan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

Kasat Reskrim Polresta Pekalongan AKP Supadi mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari keluarga korban. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapat laporan pada 2 Maret lalu dan melakukan penyelidikan, tersangka dijemput di tempat kerjanya di Kedungwuni oleh jajaran kami pada Selasa 7 Maret 2016 kemarin," katanya, Rabu (9/3/2016).

Dijelaskan, pelaku belum lama berkenalan dengan korbannya. Pada mulanya, pelaku mengaku belum punya istri saat berkenalan dengan korban. "Tersangka awalnya ngaku bujang saat kenalan dengan korban, padahal sudah punya istri," jelasnya.

Setelah itu, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Karena percaya, akhirnya korban bersedia melakukannya. "Setelah dibujuk dan dirayu tersangka, korban bersedia diajak berhubungan hingga tujuh kali," terangnya.

Sementara itu pelaku Dodi mengaku sudah menjalin hubungan dengan korban sekitar tiga bulan lalu. Selama berpacaran, dia mengaku sudah tujuh kali mengajak korbannya berhubungan intim.

"Pacaran sekitar tiga bulan. Gituan (hubungan suami istri) sudah tujuh kali. Kami melakukannya di Pantai Ngeboom, dan rumah kotrakan dia (korban)," ujarnya kepada petugas.

Dia mengaku tidak melakukan pemaksaan terhadap korban saat mengajaknya berhubungan suami istri. Hubungan terlarang itu dilakukan suka sama suka. "Suka sama suka pak. Saya tidak memaksa atau merayu dia (korban)," ungkapnya.

Bapak satu anak itu mengaku menyesal melakukan perbuaatan tersebut. Selain itu, sang istri mengetahui hubungan terlarang yang dijalinnya dengan korban. "Menyesal pak. istri juga kelihatannya tahu kalau saya pacaran dengan dia," akunya.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Dodi akan dikenai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Pesta Seks Tukar Pasangan...
Pesta Seks Tukar Pasangan yang Digelar Pasutri di Jakarta dan Bali Berlangsung 10 Kali
Edan! Liburan Ini Tawarkan...
Edan! Liburan Ini Tawarkan Seks Tanpa Batas dengan 100 Pelacur
3 Dampak Buruk Seks...
3 Dampak Buruk Seks Bebas, Nomor Terakhir Tak Disangka
Bebas Sakit, 3 Posisi...
Bebas Sakit, 3 Posisi Seks Ini Bikin Puas dan Ketagihan
Penyesalan Tyson Fury:...
Penyesalan Tyson Fury: Tiduri 500 Wanita, Hubungan Intim sebelum Nikah
10 Negara dengan Penduduk...
10 Negara dengan Penduduk Paling Banyak Lakukan Seks Bebas: Turki Nomor Wahid
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
56 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
4 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
6 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved