Hariono Akui Dapat Rp20 Juta Perbulan dari Tambang Pasir Ilegal

Kamis, 03 Maret 2016 - 13:32 WIB
Hariono Akui Dapat Rp20...
Hariono Akui Dapat Rp20 Juta Perbulan dari Tambang Pasir Ilegal
A A A
SURABAYA - Kepala Desa Selok Awar awar nonaktif Hariono mengakui memperoleh pendapatan bersih Rp20 Juta per bulan dari pengelolaan tambang pasir ilegal.

Jumlah tersebut diakui masuk sebagai pendapatan pribadi. Pengakuan ini diungkapkan dalam sidang lanjutan kasus Salim Kancil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Fakta persidangan itu terungkap saat Majelis Hakim Efran Basuning mencecar Hariono dengan sejumlah pertanyaan terkait berapa jumlah uang masuk dan keluar serta peruntukkanya.

Hakim Efran berkali-kali menekankan agar terdakwa berbicara jujur tanpa dibuat-buat karena berada di bawah sumpah.

Hariono menjelaskan, bahwa dalam menggeluti penambangan pasir ilegal itu, per hari mampu mengumpulkan uang Rp14 Juta.

Uang tersebut adalah dari hasil penjualan pasir besi di kawasan tambang itu. "Per hari rata-rata dapat Rp14 Juta dikalikan 20 Hari," kata Hariono, Kamis (3/3/2016).

"Jadi satu bulan dapat Rp280 Juta. Terus uang itu kemana saja. Dan siapa saja yang menikmatinya. Masuk kantong pribadi berapa," kata Hakim Efran mencecar pertanyaan kepada Hariono.

Mendapat pertanyaan itu, Hariono sempat kelabakkan sehingga tidak bisa menjelaskan secara detail peruntukkan uang tersebut.

Menurutnya, uang tersebut diakui masuk ke kas desa. Namun sebelum itu juga dibagi-bagi ke beberapa pihak seperti Rp5 Ribu per rit masuk ke Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Kemudian Ketua LMDH Mat Dasir mendapatkan Rp10 ribu per rit. Ditambah lagi dengan setoran ke sejumlah pihak seperti Camat, Danramil, Kapolsek dan lain-lain. "Total bersih yang masuk ke kantong saya Rp20 Juta per bulan," jelasnya.

Kemudian Hariono menceritakan pendapatannya dari pungutan portal jalan. Dari situ dia mendapatkan setoran sebanyak Rp20 Juta.

Pun demikian dengan Ketua LMDH Mat Dasir. Koordinator Tim 12 ini mengaku mendapatkan setoran Rp14 Juta per bulan dari hasil tambang pasir ilegal.

Namun, kata Mat Dasir, uang tersebut juga dibagi dengan salah satu oknum Perhutani. "uang untuk pegawai Perhutani itu diserahkan oleh Hanafi," ujar Mat Dasir.

Hakim Efran mengatakan, pemeriksaan yang dimaksudkan adalah mengusut peran-peran dalam tambang pasir ilegal. Termasuk sejauh mana tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(nag)
Berita Terkait
Siapa Sharif Osman Hadi?...
Siapa Sharif Osman Hadi? Pemimpin Demonstrasi Bangladesh yang Meninggal di Singapura
14 Aktivis Asing yang...
14 Aktivis Asing yang Dibunuh Israel selama 20 Tahun Terakhir
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman
LPSK Siap Lindungi Keluarga...
LPSK Siap Lindungi Keluarga Korban Pembunuhan Aktivis Buruh di Jatibening Bekasi
Polisi Ungkap Motif...
Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Aktivis Buruh Ermanto Usman
Polisi Tangkap Terduga...
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Aktivis Buruh Ermanto Usman
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
1 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
2 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
2 jam yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
2 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
3 jam yang lalu
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
3 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved