Jalani Sidang Putusan, Agus Tae Terus Menunduk

Senin, 29 Februari 2016 - 14:26 WIB
Jalani Sidang Putusan, Agus Tae Terus Menunduk
Jalani Sidang Putusan, Agus Tae Terus Menunduk
A A A
DENPASAR - Terdakwa kasus kekerasan terhadap bocah Engeline Margriet Megawe (Angeline), Agus Tae Hamda May, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016).

Berdasarkan pengamatan, Agus terlihat tenang. Tidak terlihat sedih di wajahnya. Pria asal Sumba tersebut saat ini mendengarkan pembacaan putusan dari Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga.

Agus juga terlihat kerap menunduk, jarang sekali dia menatap majelis hakim dan tim kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, bekas pembantu Margareta itu telah dituntut 12 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Dalam tuntutannya JPU mengatakan bahwa Agus Tae Hamda May terbukti bersalah melakukan tindakan pidana membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Agus juga didakwa melakukan tindak pidana mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan kematian, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 181 KUHP.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6268 seconds (0.1#10.140)