Divonis Seumur Hidup, Margareta Banding
A
A
A
DENPASAR - Setelah divonis seumur hidup oleh hakim, terdakwa pembunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline), Margriet Christina Megawe (Margareta), akan mengajukan banding.
"Kami akan mengajukan banding, Yang Mulia," ujar Dion Pongkor, salah seorang kuasa hukum terdakwa Margareta, di PN Denpasar, Senin (29/2/2016).
Dia menyatakan majelis hakim tidak adil menjatuhkan hukuman kepada Margareta. Ada beberapa petunjuk yang tidak relevan dipakai oleh hakim sebagai referensi menjatuhkan hukuman kepada Margareta.
"Masak pertengkaran anak dipakai salah satu bukti. Penyebaran brosur motifnya ekonomi, itu semuanya tidak benar," katanya.
Dia menjelaskan, kasus ini sangat minim bukti-bukti petunjuk. Menurutnya, terdakwa Agus Tae Hamda May dalam BAP-nya dengan jelas mengatakan dia yang membunuh Angeline.
"Agus yang mengaku membunuh, seharusnya majelis hakim memakai hal tersebut. Semua yang dibacakan tadi kami tidak terima, untuk itu kami akan mengajukan banding."
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga telah menjatuhi hukuman seumur hidup penjara kepada Margareta, sesuai dengan pasal-pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami akan mengajukan banding, Yang Mulia," ujar Dion Pongkor, salah seorang kuasa hukum terdakwa Margareta, di PN Denpasar, Senin (29/2/2016).
Dia menyatakan majelis hakim tidak adil menjatuhkan hukuman kepada Margareta. Ada beberapa petunjuk yang tidak relevan dipakai oleh hakim sebagai referensi menjatuhkan hukuman kepada Margareta.
"Masak pertengkaran anak dipakai salah satu bukti. Penyebaran brosur motifnya ekonomi, itu semuanya tidak benar," katanya.
Dia menjelaskan, kasus ini sangat minim bukti-bukti petunjuk. Menurutnya, terdakwa Agus Tae Hamda May dalam BAP-nya dengan jelas mengatakan dia yang membunuh Angeline.
"Agus yang mengaku membunuh, seharusnya majelis hakim memakai hal tersebut. Semua yang dibacakan tadi kami tidak terima, untuk itu kami akan mengajukan banding."
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga telah menjatuhi hukuman seumur hidup penjara kepada Margareta, sesuai dengan pasal-pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(zik)