Ekonomi Bantul Goyang, Dua Bulan 300 Karyawan Jadi Pengangguran
Kamis, 25 Februari 2016 - 14:27 WIB
Ekonomi Bantul Goyang, Dua Bulan 300 Karyawan Jadi Pengangguran
A
A
A
BANTUL - Setidaknya ada sekitar 300 warga Bantul yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari berbagai perusahaan selama periode dua bulan terakhir.
Jumlah tersebut diketahui oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul ketika 300 orang warga Bantul tersebut mengurus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Bantul Susanto mengungkapkan, saat ini untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan memang harus mendapat rekomendasi dari Disnakertrans tempat tenaga kerja tersebut berasal atau berdomisili.
Dalam dua bulan terakhir, setidaknya ada sehari ada rata-rata sekitar 15 orang yang mengurus BPJS Keteenagakerjaan di tempatnya. "Jadi sekitar 300 orang warga Bantul yang menjadi korban PHK," tuturnya, Kamis (25/2).
Kendati 300 orang yang menjadi korban PHK tersebut semuanya berasal dari Bantul, tetapi Susanto membantah jika kondisi perusahaan di wilayah Bantul sekarang banyak yang kolaps.
Sebab, tempat bekerja dari 300 orang tersebut tidak semuanya berada di Bantul. Hanya beberapa perusahaan di Bantul yang telah mem-PHK karyawan mereka.
Dari sekitar 300 orang tersebut, hanya sekitar 20 orang warga Bantul yang diberhentikan oleh perusahaan mereka yang juga di Bantul.
Itu pun sebenarnya merupakan sisa dari PHK yang dilakukan oleh perusahaan Bantul di akhir tahun 2015. Karena secara umum saat ini perusahaan di Bantul masih stabil. "Kinerja perusahaan di Bantul secara umum memang masih bagus," ujarnya.
Tahun lalu, PHK massal memang masih menghantui wilayah Kabupaten Bantul, karena dalam setahun setidaknya ada sekitar 2.600 orang yang diberhentikan dari pekerjaannya.
Angka sekitar 2.600 orang tersebut merupakan jumlah yang resmi yaitu mereka yang mengurus BPJS Ketenagakerjaan.
Namun di luar itu, Susanto mengakui tidak mengetahui secara pasti karena tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang tidak melaporkan apa yang mereka lakukan.
Saat ini, memang masih ada puluhan pekerja dari beberapa perusahaan yang statusnya masih dirumahkan.
Mereka dirumahkan karena kondisi perusahaan belum pulih seperti sedia kala sebelum ada lonjakan nilai tukar dollar terhadap rupiah. Meski merumahkan pekerjanya, tetapi perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa. “Status perusahaannya masih berjalan,”terangnya.
Salah seorang karyawan dari sebuah tempat wahana permainan di Bantul yang enggan disebutkan namanya menjadi korban PHK bulan ini.
Hari Rabu 25 Februrai 2016 malam, ia mendapatkan pesan singkat dari pihak manajemen melalui nomor telepon genggamnya yang menyatakan ia sudah tidak bekerja lagi di wahana permainan tersebut. "Ada dua orang yang mengalami hal serupa dengan saya," tuturnya.
Ia menyesalkan sikap manajemen yang melakukan PHK secara sepihak tanpa melalui surat resmi. Ia diberhentikan tanpa alasan yang jelas mengapa dirinya dipecat.
Padahal ia sudah bekerja sebagai buruh part time di perusahaan wahana permainan tersebut selama tujuh tahun terakhir.
Dan sampai saat ini memang belum diangkat secara resmi oleh perusahaan tersebut. "Saya datang ke Disnakertrans untuk meminta mendampingi menuntut hak sebagai pekerja," pungkasnya.
Jumlah tersebut diketahui oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul ketika 300 orang warga Bantul tersebut mengurus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Bantul Susanto mengungkapkan, saat ini untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan memang harus mendapat rekomendasi dari Disnakertrans tempat tenaga kerja tersebut berasal atau berdomisili.
Dalam dua bulan terakhir, setidaknya ada sehari ada rata-rata sekitar 15 orang yang mengurus BPJS Keteenagakerjaan di tempatnya. "Jadi sekitar 300 orang warga Bantul yang menjadi korban PHK," tuturnya, Kamis (25/2).
Kendati 300 orang yang menjadi korban PHK tersebut semuanya berasal dari Bantul, tetapi Susanto membantah jika kondisi perusahaan di wilayah Bantul sekarang banyak yang kolaps.
Sebab, tempat bekerja dari 300 orang tersebut tidak semuanya berada di Bantul. Hanya beberapa perusahaan di Bantul yang telah mem-PHK karyawan mereka.
Dari sekitar 300 orang tersebut, hanya sekitar 20 orang warga Bantul yang diberhentikan oleh perusahaan mereka yang juga di Bantul.
Itu pun sebenarnya merupakan sisa dari PHK yang dilakukan oleh perusahaan Bantul di akhir tahun 2015. Karena secara umum saat ini perusahaan di Bantul masih stabil. "Kinerja perusahaan di Bantul secara umum memang masih bagus," ujarnya.
Tahun lalu, PHK massal memang masih menghantui wilayah Kabupaten Bantul, karena dalam setahun setidaknya ada sekitar 2.600 orang yang diberhentikan dari pekerjaannya.
Angka sekitar 2.600 orang tersebut merupakan jumlah yang resmi yaitu mereka yang mengurus BPJS Ketenagakerjaan.
Namun di luar itu, Susanto mengakui tidak mengetahui secara pasti karena tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang tidak melaporkan apa yang mereka lakukan.
Saat ini, memang masih ada puluhan pekerja dari beberapa perusahaan yang statusnya masih dirumahkan.
Mereka dirumahkan karena kondisi perusahaan belum pulih seperti sedia kala sebelum ada lonjakan nilai tukar dollar terhadap rupiah. Meski merumahkan pekerjanya, tetapi perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa. “Status perusahaannya masih berjalan,”terangnya.
Salah seorang karyawan dari sebuah tempat wahana permainan di Bantul yang enggan disebutkan namanya menjadi korban PHK bulan ini.
Hari Rabu 25 Februrai 2016 malam, ia mendapatkan pesan singkat dari pihak manajemen melalui nomor telepon genggamnya yang menyatakan ia sudah tidak bekerja lagi di wahana permainan tersebut. "Ada dua orang yang mengalami hal serupa dengan saya," tuturnya.
Ia menyesalkan sikap manajemen yang melakukan PHK secara sepihak tanpa melalui surat resmi. Ia diberhentikan tanpa alasan yang jelas mengapa dirinya dipecat.
Padahal ia sudah bekerja sebagai buruh part time di perusahaan wahana permainan tersebut selama tujuh tahun terakhir.
Dan sampai saat ini memang belum diangkat secara resmi oleh perusahaan tersebut. "Saya datang ke Disnakertrans untuk meminta mendampingi menuntut hak sebagai pekerja," pungkasnya.
(nag)