Sering Razia Ilegal, Gaji PHL Dishub Bekasi Akan Dinaikkan
Rabu, 24 Februari 2016 - 23:20 WIB
Sering Razia Ilegal, Gaji PHL Dishub Bekasi Akan Dinaikkan
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi berencana menaikkan insentif bagi 181 Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dinas Perhubungan (Dishub). Pasalnya, kenaikan itu untuk menghindari praktik razia ilegal di jalan raya terhadap angkutan umum dan barang.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, masih banyak pegawai Dishub yang bertugas di lapangan bekerja setengah hati. Padahal, tugasnya adalah membantu mengatur lalu lintas bersama petugas kepolisian. Namun, petugas lebih rajin memberhentikan truk pengangkut barang.
"Akibatnya banyak bermunculan Pak Ogah (juru parkir jalan) yang wewenangnya seakan-akan melebihi petugas," kata Rahmat Effendi Rabu (24/2/2016). Menurut Rahmat, usulan kenaikan insentif segera dibahas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Adapun besarannya, pria yang akrab disapa Pepen ini meminta harus menyesuaikan dengan upah minimum Kota Bekasi senilai Rp3,2 juta. Karena, saat ini gaji PHL Dishub tersebut memang di bawah rata - rata. Sehingga, mengakibatkan mereka melakukan aksi Ngemel.
Jika gaji insentif mereka sudah dinaikan, tapi masih bermalas-malasan dan melakukan razia ilegal tanpa melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bekasi, tindakan tegas berupa pemberhentian diberlakukan. "Kami harus tegas, dan mereka harus bekerja dengan baik," tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana menambahkan, belum bisa menentukan kenaikan insentif bagi pegawainya yang berstatus PHL. Namun, pihaknya akan segera mengajuan usulan itu untuk dibahas langsung di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi.
"Kenaikan intensif mereka bisa diusulkan pada APBD perubahan pada pertengahan tahun nanti," katanya. Menurutnya, gaji insentif PHL Dishub memang seharusnya sudah dinaikan. Karena kebutuhan mereka sangat banyak, agar mereka bisa bekerja baik dan tidak nakal.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, masih banyak pegawai Dishub yang bertugas di lapangan bekerja setengah hati. Padahal, tugasnya adalah membantu mengatur lalu lintas bersama petugas kepolisian. Namun, petugas lebih rajin memberhentikan truk pengangkut barang.
"Akibatnya banyak bermunculan Pak Ogah (juru parkir jalan) yang wewenangnya seakan-akan melebihi petugas," kata Rahmat Effendi Rabu (24/2/2016). Menurut Rahmat, usulan kenaikan insentif segera dibahas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Adapun besarannya, pria yang akrab disapa Pepen ini meminta harus menyesuaikan dengan upah minimum Kota Bekasi senilai Rp3,2 juta. Karena, saat ini gaji PHL Dishub tersebut memang di bawah rata - rata. Sehingga, mengakibatkan mereka melakukan aksi Ngemel.
Jika gaji insentif mereka sudah dinaikan, tapi masih bermalas-malasan dan melakukan razia ilegal tanpa melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bekasi, tindakan tegas berupa pemberhentian diberlakukan. "Kami harus tegas, dan mereka harus bekerja dengan baik," tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana menambahkan, belum bisa menentukan kenaikan insentif bagi pegawainya yang berstatus PHL. Namun, pihaknya akan segera mengajuan usulan itu untuk dibahas langsung di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi.
"Kenaikan intensif mereka bisa diusulkan pada APBD perubahan pada pertengahan tahun nanti," katanya. Menurutnya, gaji insentif PHL Dishub memang seharusnya sudah dinaikan. Karena kebutuhan mereka sangat banyak, agar mereka bisa bekerja baik dan tidak nakal.
(whb)