Puluhan Bangunan Liar di Hutan Kota Dibongkar Satpol PP
A
A
A
SUBANG - Puluhan bangunan liar (bangli) yang berada di kawasan konservasi Hutan Kota Ranggawulung, Kabupaten Subang, kembali dibongkar oleh petugas Satpol PP.
Selain melibatkan aparat gabungan dari unsur Polres Subang, TNI, kejaksaan dan pengadilan, penertiban bangli juga menggandeng petugas PLN Subang.
Pasalnya, banyak bangunan ilegal tersebut memiliki jaringan (sambungan) kabel listrik, beberapa di antaranya punya KWH sendiri, yang terkoneksi ke PLN.
"Instalasi listriknya juga kami tertibkan, sebab dikhawatirkan mencelakakan petugas saat mengeksekusi bangunan," ujar Penyidik PNS Satpol PP Subang, Dadeng Supriatna di sela pembongkaran bangli, Selasa (24/2/2016).
Bangli-bangli yang dibongkar, mayoritas berfungsi sebagai warung makanan dan minuman. Tapi, ada juga yang menjadi tempat tinggal (rumah), atau tempat usaha pemotongan kayu.
"Hari ini, kami menertibkan sekitar 20 bangli di kawasan hutan Ranggawulung, sebagian di antaranya dibongkar sendiri oleh pemiliknya," tuturnya.
Pascapembongkaran tersebut, lahan tersebut akan dikosongkan dan tidak boleh didirikan bangunan lagi di atasnya.
"Penertiban dilakukan agar kelestarian Hutan Kota Ranggawulung sebagai kawasan lindung atau konservasi, tetap terjaga," kata Dadeng.
Seorang pemilik bangli, Kokom (39), warga Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang, mengaku, sudah menempati lahan yang di atasnya didirikan bangunan itu, selama 15 tahun.
Sehari-hari, bangunan tersebut berfungsi sebagai warung, yang digunakannya untuk menjalankan usaha aneka makanan dan minuman.
Pasca pembongkaran itu, dirinya mengaku bingung mencari tempat lainnya yang strategis, untuk memulai kembali usahanya.
"Ya mau gimana lagi, sementara ini terpaksa menganggur dulu, diam saja di rumah, sambil nyari-nyari tempat baru untuk jualan lagi," pungkasnya.
Selain melibatkan aparat gabungan dari unsur Polres Subang, TNI, kejaksaan dan pengadilan, penertiban bangli juga menggandeng petugas PLN Subang.
Pasalnya, banyak bangunan ilegal tersebut memiliki jaringan (sambungan) kabel listrik, beberapa di antaranya punya KWH sendiri, yang terkoneksi ke PLN.
"Instalasi listriknya juga kami tertibkan, sebab dikhawatirkan mencelakakan petugas saat mengeksekusi bangunan," ujar Penyidik PNS Satpol PP Subang, Dadeng Supriatna di sela pembongkaran bangli, Selasa (24/2/2016).
Bangli-bangli yang dibongkar, mayoritas berfungsi sebagai warung makanan dan minuman. Tapi, ada juga yang menjadi tempat tinggal (rumah), atau tempat usaha pemotongan kayu.
"Hari ini, kami menertibkan sekitar 20 bangli di kawasan hutan Ranggawulung, sebagian di antaranya dibongkar sendiri oleh pemiliknya," tuturnya.
Pascapembongkaran tersebut, lahan tersebut akan dikosongkan dan tidak boleh didirikan bangunan lagi di atasnya.
"Penertiban dilakukan agar kelestarian Hutan Kota Ranggawulung sebagai kawasan lindung atau konservasi, tetap terjaga," kata Dadeng.
Seorang pemilik bangli, Kokom (39), warga Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang, mengaku, sudah menempati lahan yang di atasnya didirikan bangunan itu, selama 15 tahun.
Sehari-hari, bangunan tersebut berfungsi sebagai warung, yang digunakannya untuk menjalankan usaha aneka makanan dan minuman.
Pasca pembongkaran itu, dirinya mengaku bingung mencari tempat lainnya yang strategis, untuk memulai kembali usahanya.
"Ya mau gimana lagi, sementara ini terpaksa menganggur dulu, diam saja di rumah, sambil nyari-nyari tempat baru untuk jualan lagi," pungkasnya.
(nag)