Wakil Ketua DPRD Ancam Tidak Teken RAPBD Banten 2016
A
A
A
SERANG - Wakil Ketua DPRD Banten Sri Mulya Hartono disebut jaksa meminta uang Rp2 miliar untuk memuluskan usulan sisa anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Banten kepada PT Banten Global Development (BGD) untuk pendirian Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari KPK untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT BGD Ricky Tampinongkol di Pengadilan Tipikor Serang terungkap bahwa sebelum penandatangan pengesahan APBD tahun 2016, SM Hartono mengancam tidak akan menandatanganinya.
Hal ini seperti dikutip dari SMS yang dikirim SM Hartono kepada Tri Satriya Santosa yang diteruskan kepada terdakwa Ricky Tampinongkol pada tanggal 29 November 2015.
"Mas Tri besok hari Senin kita sudah paripurna penetapan APBD 2016. Terus bagaimana? Saya sebelum paripurna hari Senin besok harus ada kejelasan dan tanggung jawabnya dulu itu… kalau enggak, saya pastikan saya tidak ikut paripurna dan tanda tangan pengesahannya, karena saya punya argumentasi yang banyak soal itu, khususnya yang BGD," kata JPU Haerudin saat membacakan surat dakwaan di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang dipimpin M Sainal. Senin (22/2/2016)
Kemudian, terdakwa membalas SMS dari SM Hartono melalui Tri Satriya Santosa tersebut.
"Hahahaha… gimana sih, semua kita penuhilah, beliau yang belum kasih waktu. Kan sesuai kesepakatan awal untuk kue yang besar kan harus empat mata, karena risikonya sangat besar. Jadi kalau ada apa-apa jangan ke mana-mana. Untuk kunjungan dan kembang ke RS saya juga penuhi karena katanya masih ada, tahu-tahunya sudah pulang. Prinsipnya, untuk saya kita saling punya commitment… Nah sama-sama kita penuhi.. nuhun, Kang… maaf kalau saya bicaranya blak-blakanan… heheheh," demikian isi SMS yang dikirim Ricky ke Tri Satriya Santosa.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari KPK untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT BGD Ricky Tampinongkol di Pengadilan Tipikor Serang terungkap bahwa sebelum penandatangan pengesahan APBD tahun 2016, SM Hartono mengancam tidak akan menandatanganinya.
Hal ini seperti dikutip dari SMS yang dikirim SM Hartono kepada Tri Satriya Santosa yang diteruskan kepada terdakwa Ricky Tampinongkol pada tanggal 29 November 2015.
"Mas Tri besok hari Senin kita sudah paripurna penetapan APBD 2016. Terus bagaimana? Saya sebelum paripurna hari Senin besok harus ada kejelasan dan tanggung jawabnya dulu itu… kalau enggak, saya pastikan saya tidak ikut paripurna dan tanda tangan pengesahannya, karena saya punya argumentasi yang banyak soal itu, khususnya yang BGD," kata JPU Haerudin saat membacakan surat dakwaan di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang dipimpin M Sainal. Senin (22/2/2016)
Kemudian, terdakwa membalas SMS dari SM Hartono melalui Tri Satriya Santosa tersebut.
"Hahahaha… gimana sih, semua kita penuhilah, beliau yang belum kasih waktu. Kan sesuai kesepakatan awal untuk kue yang besar kan harus empat mata, karena risikonya sangat besar. Jadi kalau ada apa-apa jangan ke mana-mana. Untuk kunjungan dan kembang ke RS saya juga penuhi karena katanya masih ada, tahu-tahunya sudah pulang. Prinsipnya, untuk saya kita saling punya commitment… Nah sama-sama kita penuhi.. nuhun, Kang… maaf kalau saya bicaranya blak-blakanan… heheheh," demikian isi SMS yang dikirim Ricky ke Tri Satriya Santosa.
(zik)