Hendak Cabuli Bocah Perempuan di Kebun, Pengangguran Ditangkap
A
A
A
KENDAL - Seorang pengangguran di Kendal, Jawa Tengah, diamankan polisi setelah tertangkap basah hendak melakukan aksi pencabulan terhadap bocah perempuan di sebuah kebun.
Pelaku paedofil yang diamankan polisi ini berinisial DA, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Pegandon, Kendal. Dia sudah dua kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam kurun waktu satu minggu.
Aksinya berakhir setelah kepergok warga saat hendak berbuat cabul terhadap bocah perempuan berumur tujuh tahun. Korban kebanyakan masih duduk di kelas 1 sekolah dasar dan dicegat pelaku saat pulang sekolah sendirian.
Pelaku mengaku tidak memberi iming-iming atau imbalan kepada korbannya. Pelaku langsung menarik korban yang hendak pulang sekolah dan memintanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Fiernando Ardiansyah mengatakan, modus pelaku pencabulan ini dengan merayu korban dan membujuknya ke sebuah kebun kosong.
"Sesampainya di kebun, korban diminta tiduran lalu diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku," kata Fiernando, Selasa (16/2/2016).
Dari pemeriksaan petugas, pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi pelaku terbongkar saat hendak melakukannya yang kedua kali.
Pelaku bakal dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Polisi mengamankan sepeda onthel milik pelaku yang kerap digunakan untuk beraksi dan pakaian korban saat dicabuli pelaku paedofil ini.
Pelaku paedofil yang diamankan polisi ini berinisial DA, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Pegandon, Kendal. Dia sudah dua kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam kurun waktu satu minggu.
Aksinya berakhir setelah kepergok warga saat hendak berbuat cabul terhadap bocah perempuan berumur tujuh tahun. Korban kebanyakan masih duduk di kelas 1 sekolah dasar dan dicegat pelaku saat pulang sekolah sendirian.
Pelaku mengaku tidak memberi iming-iming atau imbalan kepada korbannya. Pelaku langsung menarik korban yang hendak pulang sekolah dan memintanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Fiernando Ardiansyah mengatakan, modus pelaku pencabulan ini dengan merayu korban dan membujuknya ke sebuah kebun kosong.
"Sesampainya di kebun, korban diminta tiduran lalu diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku," kata Fiernando, Selasa (16/2/2016).
Dari pemeriksaan petugas, pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi pelaku terbongkar saat hendak melakukannya yang kedua kali.
Pelaku bakal dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Polisi mengamankan sepeda onthel milik pelaku yang kerap digunakan untuk beraksi dan pakaian korban saat dicabuli pelaku paedofil ini.
(zik)