Kejati DKI Ogah Terima Berkas Rekonstruksi Versi Jessica

Senin, 08 Februari 2016 - 16:22 WIB
Kejati DKI Ogah Terima...
Kejati DKI Ogah Terima Berkas Rekonstruksi Versi Jessica
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan hanya akan menerima satu berkas acara perkara (BAP) kasus Wayan Mirna Salihin. Berkas yang didalamnya terdapat rekonstruksi sesuai dengan fakta dilapangan, saksi, dan alat bukti, bukan rekonstruksi versi Jessica Kumala Wongso (27).

"Hanya ada satu berkas. Dan itu (rekonstruksi) bukan dari tersangka. Tapi berdasarkan fakta yang dicari polisi, dari keterangan saksi-saksi," ungkap Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo pada wartawan di Jakarta, Senin (8/2/2016).

Menurut Waluyo, Jessica boleh saja mengingkari BAP dan rekonstruksi versi polisi. Namun, dalam kenyataanya versi kedua itu yang dianggap objektif lantaran adanya kesesuaian fakta, saksi, dan alat bukti.

Sedangkan versi Jessica lebih subjektif dan tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. "Kita tidak harus ada pengakuan tersangka. Ada alat bukti, ada surat, ada petunjuk, dan saksi itu sudah cukup. Tersangka tak mengaku tak apa-apa, kan nanti dibuktikan," terangnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo S menerangkan, ogah mengikuti rekonstruksi versi polisi lantaran dia dan kliennya itu belum melihat rekaman CCTV. Menurut Yudi, jika Jessica tak menolak dengan rekonstruksi versi polisi dan ikut memeragakan adegan seperti di CCTV itu, sama saja dengan Jessica mengakui perbuatan yang tak dilakukannya.(Baca: Ini Alasan Jessica Tolak Rekonstruksi Versi Polisi)

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menyatakan Jessica Kumala Wongso boleh mengingkari berkas acara pemeriksaan (BAP) dan juga rekonstruksi kematian Wayan Mirna Salihin (27). Namun, penyidik akan membuktikannya saat persidangan nantik.

Dari dua versi adegan rekonstruksi itu,penyidik akan menyerahkan berkas reka adegan versi kedua yang sesuai dengan fakta, saksi, dan alat bukti ke pengadilan. Sedang berkas rekonstruksi versi Jessica tetap akan dibawa penyidik sebagai berkas tambahan apabila pengadilan memintanya nanti.(Baca:Krishna Murti: Jessica Punya Hak Ingkari BAP dan Rekonstruksi)
(whb)
Berita Terkait
Mengenang Kasus Kopi...
Mengenang Kasus Kopi Maut Jessica Wongso
Kasus Kopi Sianida Maut...
Kasus Kopi Sianida Maut Jessica Wongso Kembali Viral, Aktor Krisna Mukti Ikut Terseret
Ini Alasan Jessica Wongso...
Ini Alasan Jessica Wongso Sering Tersenyum di Persidangan Kopi Sianida
Kondisi Terkini Jessica...
Kondisi Terkini Jessica Wongso usai 7 Tahun Dipenjara Gegara Kasus Kopi Sianida
Jessica Wongso Tolak...
Jessica Wongso Tolak Satu Sel dengan Tahanan Lain, Pilih Tinggal di Ruangan Kecil
Kasus Kopi Sianida Jessica...
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Viral, Restoran Ini Temukan Ide untuk Raup Tips Pengunjung
Berita Terkini
Kemenham Kecam Tewasnya...
Kemenham Kecam Tewasnya Terduga Pencuri Ayam di Bali: Dorong Anak Korban Dapat Perlindungan Negara
5 jam yang lalu
Ketua RT Terima Laporan...
Ketua RT Terima Laporan Ada Orang Pingsan di Tempat Sutrimo Tergeletak
5 jam yang lalu
Olah TKP Pria Meninggal...
Olah TKP Pria Meninggal Dunia Diduga Karumga Febrie, Polisi Bawa Bantal hingga Motor
7 jam yang lalu
Tragis! Di Bali, Pria...
Tragis! Di Bali, Pria Tewas Dikeroyok Hanya Gara-gara Dituduh Curi Ayam
8 jam yang lalu
HUT ke-15, AMG Komitmen...
HUT ke-15, AMG Komitmen Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern di Indonesia
9 jam yang lalu
72,8% Wilayah Indonesia...
72,8% Wilayah Indonesia Kemarau, BMKG: Jateng Terkering, 80 Hari Tak Diguyur Hujan
10 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved