Warga Cirebon Jadi Korban Penipuan Modus Gandakan Uang di Majalengka
A
A
A
MAJALENGKA - Polres Majalengka tengah menangani kasus penipuan penggandaan uang dengan nilai kerugian Rp 67 juta. Korbannya atas nama Samsu (40), warga Kampung Depok RT 2 RW 5 Desa Sindangkasih, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Pelaku sendiri berinisial S warga Desa Sukadana Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka. Modusnya berpura-pura sebagai dukun yang mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, kemarin.
Menurut dia, dari laporan yang diterima anggotanya, pelaku telah berhasil menipu Samsu, sebesar Rp 67 juta rupiah.
Korban melaporkan kejadian itu ke unit SPKT Polres Majalengka, karena merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan.
"Korban sendiri saat melapor tidak menyangka akan kehilangan uang sebesar itu. Dia mengaku terperdaya ketika diiming-imingi oleh pelaku yang bisa menggandakan uang dengan cara gaib," kata Kapolres.
Setelah sekian lama, lanjut Kapolres, korban mulai mempertanyakan uang simpanannya kepada pelaku yang janjinya mampu menggandakan uang.
Namun ternyata jangankan mengembalikan uang berlipat-lipat, secara utuh pun pelaku kerap berbelit-belit dengan berbagai alasan. Karena kecewa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.
"Kasus ini sedang kami tangani oleh Satreskrim Polres Majalengka, dan kini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Bila memang terbukti pelaku terancam terjerat pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara," pungkasnya.
Pelaku sendiri berinisial S warga Desa Sukadana Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka. Modusnya berpura-pura sebagai dukun yang mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, kemarin.
Menurut dia, dari laporan yang diterima anggotanya, pelaku telah berhasil menipu Samsu, sebesar Rp 67 juta rupiah.
Korban melaporkan kejadian itu ke unit SPKT Polres Majalengka, karena merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan.
"Korban sendiri saat melapor tidak menyangka akan kehilangan uang sebesar itu. Dia mengaku terperdaya ketika diiming-imingi oleh pelaku yang bisa menggandakan uang dengan cara gaib," kata Kapolres.
Setelah sekian lama, lanjut Kapolres, korban mulai mempertanyakan uang simpanannya kepada pelaku yang janjinya mampu menggandakan uang.
Namun ternyata jangankan mengembalikan uang berlipat-lipat, secara utuh pun pelaku kerap berbelit-belit dengan berbagai alasan. Karena kecewa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.
"Kasus ini sedang kami tangani oleh Satreskrim Polres Majalengka, dan kini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Bila memang terbukti pelaku terancam terjerat pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara," pungkasnya.
(nag)