Masih Ada Peluang Margareta Dihukum Mati
A
A
A
DENPASAR - Kriminolog Universitas Udayana Doktor Gde Made Swardana menyatakan, masih ada kemungkinan atau peluang terdakwa Margareta dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Dikatakan, bila pengadilan tinggi melihat perbuatan Margareta merupakan perbuatan yang keji dan tidak manusiawi bisa jadi hakim akan menjatuhkan hukuman mati.
"Masih adalah kemungkinan hukuman mati buat terdakwa Margareta. Bagaimana tidak, dia memberitakan anaknya hilang tahu-tahunya anak itu ditemukan dalam rumahnya sendiri dengan kondisi mengenaskan seperti itu," paparnya di Denpasar, Jumat (5/2/2016).
Dia menambahkan, Margareta sudah dituntut dengan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana, dimana pasal tersebut hukumanya yaitu hukuman seumur hidup, dan yang paling tinggi hukuman mati.
Apabila nantinya kuasa hukumnya itu tidak terima dan mereka mengajukan banding, dan lain-lainya hal tersebut bisa saja malah memberatkan terdakwa.
Dikatakan, bila pengadilan tinggi melihat perbuatan Margareta merupakan perbuatan yang keji dan tidak manusiawi bisa jadi hakim akan menjatuhkan hukuman mati.
"Masih adalah kemungkinan hukuman mati buat terdakwa Margareta. Bagaimana tidak, dia memberitakan anaknya hilang tahu-tahunya anak itu ditemukan dalam rumahnya sendiri dengan kondisi mengenaskan seperti itu," paparnya di Denpasar, Jumat (5/2/2016).
Dia menambahkan, Margareta sudah dituntut dengan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana, dimana pasal tersebut hukumanya yaitu hukuman seumur hidup, dan yang paling tinggi hukuman mati.
Apabila nantinya kuasa hukumnya itu tidak terima dan mereka mengajukan banding, dan lain-lainya hal tersebut bisa saja malah memberatkan terdakwa.
(nag)