Hukuman Margareta Seumur Hidup Dinilai Sudah Adil
Kamis, 04 Februari 2016 - 23:25 WIB
Hukuman Margareta Seumur Hidup Dinilai Sudah Adil
A
A
A
DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum(JPU) kasus pembunuhan Angeline menilai tuntutan hukuman seumur hidup untuk terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta) sudah pantas. Salah satu JPU, Purwanta menuturkan tuntutan seumur hiudup itu sudah pantas buat terdakwa Margareta.
"Berdasarkan hal-hal yang sudah kita pertimbangkan dia pantas dapat hukuman seumur hidup," katanya di Denpasar, Kamis (4/2/2016).
Saat ditanya kenapa bukan hukuman mati yang dituntutkan kepada ibu angkat Angeline?
" Pertimbangnya bahwa tuntutan yang adil buat terdakwa adalah tuntutan seumur hidup," terang Purwanta.
Dalam tuntutan salah satu fakta atau alasan dalam tuntutan, adalah mengenai alibi dari terdakwa ini yang membunuh Angeline adalah Agus.
Tetapi dari rangkaian fakta-fakta yang terungkap di persidangan lokasi, menyatakan bahwa terdakwa ini adalah pelakunya.
Terdakwa mengatakan, hilangnya nyawa Angeline itu dalam waktu setengah jam, dari jam 12.00 Wita sampai 12.30 Wita.
"Yang dikatakan terdakwa tidak sesuai dengan hasil visum yang menyatakan bahwa luka ditubuh korban adalah luka yang dibuat dalam waktu 30 menit.
Ditubuh korban ada 31 titik luka dimana menurut ahli luka itu dilakukan terus menerus, dan tidak mungkin dalam waktu 30 menit," timpalnya.
Begitupun rangkainya dalam penguburan, menurutnya, tindakan tersebut sangat rapi jadi tidak mungkin pembunuhan itu terjadi dalam 30 menit.
"Pembunuhan itu terjadi antara waktu 12.00 Wita hingga 17.00 Wita, dimana saksi Susiani dan Handono dari pergi kerja hingga pulang kerja," pungkasnya.
"Berdasarkan hal-hal yang sudah kita pertimbangkan dia pantas dapat hukuman seumur hidup," katanya di Denpasar, Kamis (4/2/2016).
Saat ditanya kenapa bukan hukuman mati yang dituntutkan kepada ibu angkat Angeline?
" Pertimbangnya bahwa tuntutan yang adil buat terdakwa adalah tuntutan seumur hidup," terang Purwanta.
Dalam tuntutan salah satu fakta atau alasan dalam tuntutan, adalah mengenai alibi dari terdakwa ini yang membunuh Angeline adalah Agus.
Tetapi dari rangkaian fakta-fakta yang terungkap di persidangan lokasi, menyatakan bahwa terdakwa ini adalah pelakunya.
Terdakwa mengatakan, hilangnya nyawa Angeline itu dalam waktu setengah jam, dari jam 12.00 Wita sampai 12.30 Wita.
"Yang dikatakan terdakwa tidak sesuai dengan hasil visum yang menyatakan bahwa luka ditubuh korban adalah luka yang dibuat dalam waktu 30 menit.
Ditubuh korban ada 31 titik luka dimana menurut ahli luka itu dilakukan terus menerus, dan tidak mungkin dalam waktu 30 menit," timpalnya.
Begitupun rangkainya dalam penguburan, menurutnya, tindakan tersebut sangat rapi jadi tidak mungkin pembunuhan itu terjadi dalam 30 menit.
"Pembunuhan itu terjadi antara waktu 12.00 Wita hingga 17.00 Wita, dimana saksi Susiani dan Handono dari pergi kerja hingga pulang kerja," pungkasnya.
(sms)