Dituntut Seumur Hidup, Margareta Minta Keadilan
A
A
A
DENPASAR - Setelah dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Christina Megawe (Margareta), menuntut keadilan.
Seusai JPU membacakan tuntutan, Kamis (4/2/2016), Majelis Hakim Edward Haris Sinaga bertanya, apakah ada tanggapan dari terdakwa dan kuasa hukum?
"Saya minta keadilan seadil-adilnya," kata Margareta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Margareta juga mengatakan bahwa dirinya tidak membunuh anak angkatnya tersebut. "Saya tidak membunuh Angeline."
Seusai sidang, saat ditanya wartawan, Margareta kembali menyatakan sikapnya atas tuntutan tersebut dan kembali mengatakan, "Saya tidak membunuh Angeline," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Margareta dengan pidana penjara seumur hidup.
PILIHAN:
Pembunuh Bocah SD di Lampung Utara Mengaku Dibayar Rp10 Juta
Seusai JPU membacakan tuntutan, Kamis (4/2/2016), Majelis Hakim Edward Haris Sinaga bertanya, apakah ada tanggapan dari terdakwa dan kuasa hukum?
"Saya minta keadilan seadil-adilnya," kata Margareta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Margareta juga mengatakan bahwa dirinya tidak membunuh anak angkatnya tersebut. "Saya tidak membunuh Angeline."
Seusai sidang, saat ditanya wartawan, Margareta kembali menyatakan sikapnya atas tuntutan tersebut dan kembali mengatakan, "Saya tidak membunuh Angeline," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Margareta dengan pidana penjara seumur hidup.
PILIHAN:
Pembunuh Bocah SD di Lampung Utara Mengaku Dibayar Rp10 Juta
(zik)