Kenapa Margareta Dituntut Seumur Hidup?
A
A
A
DENPASAR - Terdakwa pembunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline), Margriet Christina Megawe (Margareta), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara seumur hidup.
Salah satu JPU, Purwanta mengatakan, berdasarkan hasil proses persidangan dan bukti-bukti, terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primer yakni melanggar Pasal 340 KUHP dan melakukan tindakan tindak pidana melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak, sebagaimana dakwaan kedua melanggar Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014.
Selain itu, sebagaimana dakwaan ketiga melanggar Pasal 76 B jo Pasal 77 B UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Selama persidangan pula tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun alasan yang benar dapat menghapus kesalahan terdakwa. Maka dari itu, kami menjatuhkan pidana seumur hidup," paparnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2/2016).
Dia juga mengatakan, bahwa anak yang mengalami kekerasan anak adalah anak angkat, bukan anak kandung. Selain itu, umur korban masih berusia delapan tahun. Tidak hanya itu, juga terjadi diskriminasi saat terdakwa merawat Angeline.
"Perbuatan terdakwa membuat tanah Bali menjadi kotor atau leteh. Terdakwa juga tidak pernah mengaku bersalah dan tidak mengakui perbuatannya. Tidak ada hal-hal yang meringankan untuk terdakwa."
Salah satu JPU, Purwanta mengatakan, berdasarkan hasil proses persidangan dan bukti-bukti, terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primer yakni melanggar Pasal 340 KUHP dan melakukan tindakan tindak pidana melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak, sebagaimana dakwaan kedua melanggar Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014.
Selain itu, sebagaimana dakwaan ketiga melanggar Pasal 76 B jo Pasal 77 B UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Selama persidangan pula tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun alasan yang benar dapat menghapus kesalahan terdakwa. Maka dari itu, kami menjatuhkan pidana seumur hidup," paparnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2/2016).
Dia juga mengatakan, bahwa anak yang mengalami kekerasan anak adalah anak angkat, bukan anak kandung. Selain itu, umur korban masih berusia delapan tahun. Tidak hanya itu, juga terjadi diskriminasi saat terdakwa merawat Angeline.
"Perbuatan terdakwa membuat tanah Bali menjadi kotor atau leteh. Terdakwa juga tidak pernah mengaku bersalah dan tidak mengakui perbuatannya. Tidak ada hal-hal yang meringankan untuk terdakwa."
(zik)