Agus Terdakwa Pembunuh Angeline Dituntut 12 Tahun Penjara
Selasa, 02 Februari 2016 - 14:37 WIB
Agus Terdakwa Pembunuh Angeline Dituntut 12 Tahun Penjara
A
A
A
DENPASAR - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap bocah Angeline, Agus Tae Hamda May, dituntut selama 12 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/2/2016).
Salah satu JPU, Ketut Maha Agung, saat membacakan tuntutan tersebut mengatakan, Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Agus juga terbukti melakukan tindak pidana mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan kematian, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 181 KUHP.
"Dengan adanya melanggar pasal tersebut, maka terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar serta subsider enam bulan penjara," katanya.
Saat jaksa menyatakan tuntutan tersebut, Agus Tae langsung tertunduk lemas.
Salah satu JPU, Ketut Maha Agung, saat membacakan tuntutan tersebut mengatakan, Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Agus juga terbukti melakukan tindak pidana mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan kematian, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 181 KUHP.
"Dengan adanya melanggar pasal tersebut, maka terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar serta subsider enam bulan penjara," katanya.
Saat jaksa menyatakan tuntutan tersebut, Agus Tae langsung tertunduk lemas.
(zik)