Polisi Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Jessica
Senin, 01 Februari 2016 - 14:21 WIB
Polisi Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Jessica
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27). Polda juga tidak melarang kuasa hukum Jessica untuk mengajukan surat penangguhan penahanan itu.
"Semua tersangka diberikan hak asasi. Itu juga kan hak warga negara. Tapi, sampai saat ini belum (ajukan surat penangguhan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2016).
Menurut Iqbal, apabila surat tersebut sudah masuk, penyidik juga akan menganalisa terlebih dahulu. Jangan sampai, kata dia, tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang dapat mempersulit penyidikan.
"Permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan atau tidak tergantung penyidik. Apabila dia (Jessica) dikhawatirkan melarikan diri, mempersulit penyidik, yah itu tidak akan di-acc (accept)," pungkasnya.
PILIHAN:
Kuat, Bukti-bukti Kasus Kopi Maut Mirna
"Semua tersangka diberikan hak asasi. Itu juga kan hak warga negara. Tapi, sampai saat ini belum (ajukan surat penangguhan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2016).
Menurut Iqbal, apabila surat tersebut sudah masuk, penyidik juga akan menganalisa terlebih dahulu. Jangan sampai, kata dia, tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang dapat mempersulit penyidikan.
"Permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan atau tidak tergantung penyidik. Apabila dia (Jessica) dikhawatirkan melarikan diri, mempersulit penyidik, yah itu tidak akan di-acc (accept)," pungkasnya.
PILIHAN:
Kuat, Bukti-bukti Kasus Kopi Maut Mirna
(mhd)