Ini Akan Dilakukan Pengacara untuk Bela Jessica
Minggu, 31 Januari 2016 - 18:26 WIB
Ini Akan Dilakukan Pengacara untuk Bela Jessica
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum berencana untuk menghadirkan saksi ahli dalam melakukan pembelaan terhadap Jessica. (Baca juga: Kasus Kopi Maut, Polda Siap Perang Intelektual)
Kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef mengatakan saat ini tim pengacara Jessica akan mendiskusikan rencana praperadilan kliennya yang dijadikan tersangka dalam kasus Wayan Mirna Salihin (27).
Bahkan, kata dia, diskusi akan dilakukan bersama dokter untuk mematahkan sangkaan polisi itu.
"Menyangkut praperadilan, itu nanti akan kita pikirkan dengan tim. Tim kita juga ada dokter. Nanti kita diskusikan," ujarnya pada wartawan, Minggu (31/1/2016).
Andi menjelaskan, tim pengacara Jessica juga akan menyiapkan saksi ahli untuk mematahkan sangkaan polisi kepada Jessica.
Namun demikian, dia enggan membeberkan secara rinci tenteng saksi ahli yang akan disiapkan. "Nanti kita juga akan hadirkan saksi ahli yang kita anggap kapabel. Jadi saksi ahli itu yang normatif memberikan pendapatnya," tutupnya.
PILIHAN:
Jessica Kumala Wongso Ditahan
Kuasa hukum berencana untuk menghadirkan saksi ahli dalam melakukan pembelaan terhadap Jessica. (Baca juga: Kasus Kopi Maut, Polda Siap Perang Intelektual)
Kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef mengatakan saat ini tim pengacara Jessica akan mendiskusikan rencana praperadilan kliennya yang dijadikan tersangka dalam kasus Wayan Mirna Salihin (27).
Bahkan, kata dia, diskusi akan dilakukan bersama dokter untuk mematahkan sangkaan polisi itu.
"Menyangkut praperadilan, itu nanti akan kita pikirkan dengan tim. Tim kita juga ada dokter. Nanti kita diskusikan," ujarnya pada wartawan, Minggu (31/1/2016).
Andi menjelaskan, tim pengacara Jessica juga akan menyiapkan saksi ahli untuk mematahkan sangkaan polisi kepada Jessica.
Namun demikian, dia enggan membeberkan secara rinci tenteng saksi ahli yang akan disiapkan. "Nanti kita juga akan hadirkan saksi ahli yang kita anggap kapabel. Jadi saksi ahli itu yang normatif memberikan pendapatnya," tutupnya.
PILIHAN:
Jessica Kumala Wongso Ditahan
(dam)