Bisik-bisik Kejati dan Polisi Soal Tersangka Kasus Mirna
Selasa, 26 Januari 2016 - 19:29 WIB
Bisik-bisik Kejati dan Polisi Soal Tersangka Kasus Mirna
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku polisi sudah ada gambaran jelas soal siapa tersangka dalam dugaan pembunuhan Mirna Salihin (27). Setelah keterangan saksi rampung dimasukan dalam berkas, baru terlihat siapa tersangka kasus ini.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Nasrun menegaskan, sampai saat ini tim penyidik polda Metro Jaya sudah yakin begitu juga pihaknya.
"Nanti pada saatnya pasti ada tersangkanya," tegasnya. Namun,saat ini belum bisa diumumkan terkait siapa pelaku yang melarutkan sianida di kopi milik Mirna.
Dia melanjutkan, Kejati sudah melakukan koordinasi sekaligus paparan mengenai kasus ini. "Kami berkesimpulan ada beberapa hal yang harus dilengkapi, berkaitan dengan masalah-masalah untuk melengkapi nantinya berkas perkara terhadap kasus ini," jelasnya.
Dia mengakui, belum ada tersangka dalam kasus ini karena kurangnya kelengkapan berkas perkaranya. Walaupun begitu, Kejati sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Hal yang sudah biasa melakukan koordinasi, sehingga nanti tidak akan bolak-balik saat berkas lengkap," tuturnya. (Baca: Tetapkan Tersangka Pada Kasus Mirna, Polisi Pakai Teori Ini)
Untuk penambahan keterangan saksi ahli diharapkan bisa ditemukan dengan jelas siapa pelaku dalam kasus ini.
"Jadi kami minta ada alat-alat bukti yang perlu dilengkapi," tukasnya.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Nasrun menegaskan, sampai saat ini tim penyidik polda Metro Jaya sudah yakin begitu juga pihaknya.
"Nanti pada saatnya pasti ada tersangkanya," tegasnya. Namun,saat ini belum bisa diumumkan terkait siapa pelaku yang melarutkan sianida di kopi milik Mirna.
Dia melanjutkan, Kejati sudah melakukan koordinasi sekaligus paparan mengenai kasus ini. "Kami berkesimpulan ada beberapa hal yang harus dilengkapi, berkaitan dengan masalah-masalah untuk melengkapi nantinya berkas perkara terhadap kasus ini," jelasnya.
Dia mengakui, belum ada tersangka dalam kasus ini karena kurangnya kelengkapan berkas perkaranya. Walaupun begitu, Kejati sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Hal yang sudah biasa melakukan koordinasi, sehingga nanti tidak akan bolak-balik saat berkas lengkap," tuturnya. (Baca: Tetapkan Tersangka Pada Kasus Mirna, Polisi Pakai Teori Ini)
Untuk penambahan keterangan saksi ahli diharapkan bisa ditemukan dengan jelas siapa pelaku dalam kasus ini.
"Jadi kami minta ada alat-alat bukti yang perlu dilengkapi," tukasnya.
(ysw)