Rampungkan Kasus Mirna, Polisi Tambah 3 Saksi Ahli
Selasa, 26 Januari 2016 - 16:52 WIB
Rampungkan Kasus Mirna, Polisi Tambah 3 Saksi Ahli
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya akan fokus menyelesaikan berkas kasus Wayan Mirna Salihin (27) sesuai catatan yang diberikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam catatan yang disarankan Kejati DKI, Polda Metro Jaya diminta menambah 3 saksi ahli.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan, terdapat catatan yang diberikan JPU Kejaksaan Tinggi DKI pada kasus Mirna. Catatan itu berupa kelengkapan berkas keterangan ahli. (Baca: Tetapkan Tersangka Kematian Mirna, Polisi Pakai Teori Ini)
"Jadi ada keterangan ahli yang harus dilengkapi. Jadi dua sampai tiga saksi ahli kami tambah dan harus lakukan berita acaranya juga," ujarnya pada wartawan di Kejati DKI, Selasa (26/1/2016).
Menurutnya, jika keterangan saksi ahli itu sudah selesai dilengkapi. Penyidik pun akan segeran melakukan diskusi kembali dengan Kejati DKI untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus Mirna itu.
"Satu dua hari ini kami lakukan langkah signifikan untuk memenuhi catatan yang disampaikan Jaksa. Mudah-mudahan cepat selesai dan nanti kita tunggu hasilnya," tutupnya.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan, terdapat catatan yang diberikan JPU Kejaksaan Tinggi DKI pada kasus Mirna. Catatan itu berupa kelengkapan berkas keterangan ahli. (Baca: Tetapkan Tersangka Kematian Mirna, Polisi Pakai Teori Ini)
"Jadi ada keterangan ahli yang harus dilengkapi. Jadi dua sampai tiga saksi ahli kami tambah dan harus lakukan berita acaranya juga," ujarnya pada wartawan di Kejati DKI, Selasa (26/1/2016).
Menurutnya, jika keterangan saksi ahli itu sudah selesai dilengkapi. Penyidik pun akan segeran melakukan diskusi kembali dengan Kejati DKI untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus Mirna itu.
"Satu dua hari ini kami lakukan langkah signifikan untuk memenuhi catatan yang disampaikan Jaksa. Mudah-mudahan cepat selesai dan nanti kita tunggu hasilnya," tutupnya.
(ysw)