Ekspose Kasus Mirna, Kejati: Hanya Perlu 2 Alat Bukti
Selasa, 26 Januari 2016 - 14:30 WIB
Ekspose Kasus Mirna, Kejati: Hanya Perlu 2 Alat Bukti
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas kasus Wayan Mirna Salihin (27). Termasuk menyiapkan alat bukti apa saja yang harus ada untuk menjerat tersangka.
"Sebetulnya ekspose kasus itu sering dilakukan. Sekarang saja baru ramai disorot karena kasus Kopi Vietnam," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang pada wartawan, Selasa (26/1/2016).
Menurutnya, koordinasi yang dilakukan penyidik dengan Kejati DKI itu masih dalam tahap diskusi permasalahan berkas yang ada pada kasus Mirna. Sehingga, Kejati DKI berposisi membantu penyidik melengkapi berkasnya.
"Disini kita bantu-bantu. Betul tidak alat buktinya? Lalu alat buktinya apa? Minimal kan harus ada dua alat bukti, sekarang mau kita lihat nih," terangnya. (Baca: Tetapkan Tersangka Pada Kasus Mirna, Polisi Terapkan Teori Ini)
Sudung menambahkan, sejatinya, pelengkapan alat bukti dan penyidikan sendiri tak dibatasi oleh waktu. Asalkan penyidik mampu menyajikan alat bukti. (Baca juga: Psikolog Anggap Posisi Pembantu Jessica Rentan)
Itu pun dilakukan agar nanti, penyidik tidak salah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan penyidik memiliki bukti kuat apabila tersangka itu melakukan prapradilan di persidangan nanti.
"Penyidikan itu tidak ada batasnya. Gak ada tenggat waktunya. Yang pasti harus ada alat buktinya. Lalu hasil penyidikannya bagaimana. Kalo kuat bergantung penyidik (penetapan tersangkanya siapa)," tutupnya.
"Sebetulnya ekspose kasus itu sering dilakukan. Sekarang saja baru ramai disorot karena kasus Kopi Vietnam," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang pada wartawan, Selasa (26/1/2016).
Menurutnya, koordinasi yang dilakukan penyidik dengan Kejati DKI itu masih dalam tahap diskusi permasalahan berkas yang ada pada kasus Mirna. Sehingga, Kejati DKI berposisi membantu penyidik melengkapi berkasnya.
"Disini kita bantu-bantu. Betul tidak alat buktinya? Lalu alat buktinya apa? Minimal kan harus ada dua alat bukti, sekarang mau kita lihat nih," terangnya. (Baca: Tetapkan Tersangka Pada Kasus Mirna, Polisi Terapkan Teori Ini)
Sudung menambahkan, sejatinya, pelengkapan alat bukti dan penyidikan sendiri tak dibatasi oleh waktu. Asalkan penyidik mampu menyajikan alat bukti. (Baca juga: Psikolog Anggap Posisi Pembantu Jessica Rentan)
Itu pun dilakukan agar nanti, penyidik tidak salah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan penyidik memiliki bukti kuat apabila tersangka itu melakukan prapradilan di persidangan nanti.
"Penyidikan itu tidak ada batasnya. Gak ada tenggat waktunya. Yang pasti harus ada alat buktinya. Lalu hasil penyidikannya bagaimana. Kalo kuat bergantung penyidik (penetapan tersangkanya siapa)," tutupnya.
(ysw)