Kasus Kematian Mirna, Polisi: Alat Bukti Sudah Kuat
Senin, 25 Januari 2016 - 18:02 WIB
Kasus Kematian Mirna, Polisi: Alat Bukti Sudah Kuat
A
A
A
JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengaku sudah memiliki bukti kuat untuk menetapkan tersangka, dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihi (27). Dia juga mengklaim, alat bukti yang dibutuhkan sudah lebih dari cukup.
"Alat bukti sudah kuat. Dari minimal dua alat bukti yang harus dikantongi, kami bahkan sudah memiliki empat alat bukti," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2016).
Maka itu, kata Krishna, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera mengekspos perkara tersebut di kejaksaan.
"Nanti kalau dari hasil ekspos kejaksaan ada yang kurang lengkap, kami tambahkan. Kemudian kami gelar lagi, tapi kalau kejaksaan sudah oke, kami baru gelar untuk penetapan tersangkanya," kata Krishna.
Terkait empat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik, Krishna menyebutkan, alat bukti itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan petunjuk.
"Keterangan tersangka atau terdakwa kalau di persidangan kami abaikan. Karena nilainya pun paling lemah keterangan tersangka atau terdakwa ini," tegasnya.
Sejauh ini, kata dia, penyidik telah memeriksa belasan saksi terkait kasus tersebut, di antaranya karyawan kafe, keluarga Mirna, suami Mirna, dan teman-teman Mirna.
"Hari ini kami periksa saksi Hani, (tapi) saya belum dapat laporannya, apa nanti hasil pemeriksaan. Karena ada beberapa pertanyaan yang dikaji ulang dari hasil analisa kronologis yang kami miliki," jelasnya.
PILIHAN:
Gatot Subroto Tergenang, Ahok Salahkan Gedung Perkantoran
"Alat bukti sudah kuat. Dari minimal dua alat bukti yang harus dikantongi, kami bahkan sudah memiliki empat alat bukti," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2016).
Maka itu, kata Krishna, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera mengekspos perkara tersebut di kejaksaan.
"Nanti kalau dari hasil ekspos kejaksaan ada yang kurang lengkap, kami tambahkan. Kemudian kami gelar lagi, tapi kalau kejaksaan sudah oke, kami baru gelar untuk penetapan tersangkanya," kata Krishna.
Terkait empat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik, Krishna menyebutkan, alat bukti itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan petunjuk.
"Keterangan tersangka atau terdakwa kalau di persidangan kami abaikan. Karena nilainya pun paling lemah keterangan tersangka atau terdakwa ini," tegasnya.
Sejauh ini, kata dia, penyidik telah memeriksa belasan saksi terkait kasus tersebut, di antaranya karyawan kafe, keluarga Mirna, suami Mirna, dan teman-teman Mirna.
"Hari ini kami periksa saksi Hani, (tapi) saya belum dapat laporannya, apa nanti hasil pemeriksaan. Karena ada beberapa pertanyaan yang dikaji ulang dari hasil analisa kronologis yang kami miliki," jelasnya.
PILIHAN:
Gatot Subroto Tergenang, Ahok Salahkan Gedung Perkantoran
(mhd)