Duh, Pernikahan Dini di Kulonprogo Didominasi Hamil Duluan

Jum'at, 22 Januari 2016 - 21:51 WIB
Duh, Pernikahan Dini...
Duh, Pernikahan Dini di Kulonprogo Didominasi Hamil Duluan
A A A
KULONPROGO - Kasus pernikahan dini di Kulonprogo ditengarai menurun. Pengadilan Agama Kulonprogo selama 2015 hanya menerima 45 berkas dispensasi kawin (DK), turun dari 2014 yang mencapai 52 berkas. Mayoritas pernikahan ini diakibatkan kehamilan diluar pernikahan.

"Dibanding tahun lalu memang turun, tetapi 90 persen pengajuan diakibatkan hamil diluar nikah," jelas Humas Pengadilan Agama Wates, Barwanto.

Sesuai syarat pernikahan, seorang perempuan akan dikatakan dewasa ketika sudah diatas 16 tahun. Sedangkan laki-laki harus diatas 19 tahun. Uniknya, pengajuan ini tidak hanya oleh satu pihak. Tetapi ada juga dari kedua belah pihak calon pengantin.

Dalam mengeluarkan dispensasi, kata Barwanto, Pengadilan Agama selalu mengundang orang tua atau wali dari pasangan yang mengajukan DK.

Mereka akan dimediasi melalui forum untuk dimintai keterangan dan alasan mengapa mendesak kawin. Dari situlah hakim akan membuat pertimbangan untuk tidak lanjut dari setiap pengajuan.

"Tidak semua pengajuan ini dikabulkan, hanya yang sifatnya mendesak saja, seperti perempuan yang terlanjur hamil," jelasnya.

Kehamilan di luar nikah, imbuhnya termasuk kondisi mendesak. Sebab ada janin yang harus diselamatkan. Mereka juga akan melakukan pembinaan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

Kasubid Advokasi Konseling dan Pembinaan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan, dan Keluarga Berencana (BPMPDPKB) Kulonprogo, Mardiya mengaku kasus pernikahan usia dini, banyak didominasi oleh laki-laki. Dari 41 kasus pernikahan dini di 2015, 27 diantaranya diajukan oleh laki-laki.

"Kemungkinan anak laki-laki ini harus bertanggungjawab karena perempuan sudah hamil terlebih dulu," jelasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4008 seconds (0.1#10.140)