Terlalu, Mantan Kanit Reskrim Terlibat Pencurian Sarang Walet
A
A
A
LANGKAT - Seorang oknum polisi yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Aiptu RS diduga turut terlibat dalam aksi pencurian sarang burung walet.
"Dari hasil pengembangan dua tersangka yang lebih dulu ditangkap, terungkap kedua pelaku tiba kelokasi diantar oknum polisi," sebut Kapolsek Stabat AKP Edi Sukamto yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Stabat Iptu Estimohi Situmorang, Kamis (21/1/2016).
Menurut Situmorang, penangkapan dan penetapan Aiptu RS sebagai tersangka setelah Polsek Stabat melakukan gelar perkara terkait penangkapan dua tersangka pencuri sarang burung walet milik Aleng yang terjadi Minggu 17 Januari 2016 dini hari.
Dimana dari pengembangan tersangka, ternyata aksi tersebut turut melibatkan oknum polisi.
"Saat ini tersangka Aiptu RS telah ditahan di ruang tahanan Polres Langkat," sebut Iptu Situmorang yang menyebutkan penahanan tersangka terhitung sejak Rabu 20 Januari 2016.
Sedangkan dua tersangka lain dari warga sipil, sebut Kanit Iptu Situmorang yakni Syah (27) warga Pasar 4 Tanjung Beringin Hinai dan Siwa (33) warga Bambu Runcing Kel. Pekan Tanjung Pura diamakan di Polsek Stabat.
Diakuinya, petugas Polsek Stabat sebelumnya Minggu 21 Januari 2016 berhasil mengamankan seorang pelaku pencuri sarang walet.
Tersangka diamankan warga, setelah pengawas walet melakukan patroli dan curiga melihat kawat pagar duri rusak. Saat memeriksa sekeliling lokasi pengawas yang dipercaya Aleng bernama Najib, melihat pelaku Syah telah terjatuh dalam posisi tidak berdaya dan membawa sejumlah barang bukti termasuk sarang burung walet yang baru dicuri.
Selanjutnya tersangka Syah diamankan warga dan dibawa ke Polsek Stabat dan dari hasil pengembangan pelaku itu diajak Siwa dan keesokan harinya Siwa diringkus. Dari Siwa akhirnya muncul nama RS, oknum polisi tersebut.
"Dari hasil pengembangan dua tersangka yang lebih dulu ditangkap, terungkap kedua pelaku tiba kelokasi diantar oknum polisi," sebut Kapolsek Stabat AKP Edi Sukamto yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Stabat Iptu Estimohi Situmorang, Kamis (21/1/2016).
Menurut Situmorang, penangkapan dan penetapan Aiptu RS sebagai tersangka setelah Polsek Stabat melakukan gelar perkara terkait penangkapan dua tersangka pencuri sarang burung walet milik Aleng yang terjadi Minggu 17 Januari 2016 dini hari.
Dimana dari pengembangan tersangka, ternyata aksi tersebut turut melibatkan oknum polisi.
"Saat ini tersangka Aiptu RS telah ditahan di ruang tahanan Polres Langkat," sebut Iptu Situmorang yang menyebutkan penahanan tersangka terhitung sejak Rabu 20 Januari 2016.
Sedangkan dua tersangka lain dari warga sipil, sebut Kanit Iptu Situmorang yakni Syah (27) warga Pasar 4 Tanjung Beringin Hinai dan Siwa (33) warga Bambu Runcing Kel. Pekan Tanjung Pura diamakan di Polsek Stabat.
Diakuinya, petugas Polsek Stabat sebelumnya Minggu 21 Januari 2016 berhasil mengamankan seorang pelaku pencuri sarang walet.
Tersangka diamankan warga, setelah pengawas walet melakukan patroli dan curiga melihat kawat pagar duri rusak. Saat memeriksa sekeliling lokasi pengawas yang dipercaya Aleng bernama Najib, melihat pelaku Syah telah terjatuh dalam posisi tidak berdaya dan membawa sejumlah barang bukti termasuk sarang burung walet yang baru dicuri.
Selanjutnya tersangka Syah diamankan warga dan dibawa ke Polsek Stabat dan dari hasil pengembangan pelaku itu diajak Siwa dan keesokan harinya Siwa diringkus. Dari Siwa akhirnya muncul nama RS, oknum polisi tersebut.
(nag)