Dendam, Andi Tikam Putra di Depan Istrinya hingga Tewas

Rabu, 20 Januari 2016 - 06:48 WIB
Dendam, Andi Tikam Putra di Depan Istrinya hingga Tewas
Dendam, Andi Tikam Putra di Depan Istrinya hingga Tewas
A A A
BATAM - Tim Buser Polresta Barelang berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap Putra Jaya (36), warga Komplek Maritim Square, Jodoh, Batam. Pelakunya adalah Andi (27). Dia ditangkap di pinggir jalan depan Lapas Barelang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta Ilafi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan pasca kejadian. Setelah memeriksa sejumlah saksi, diketahui pelaku pembunuhan terhadap Putra adalah Andi.

"Pelaku selalu berpindah tempat untuk bersembunyi, setelah kami lakukan pengejaran terhadap pelaku kami tangkap dini hari tadi, di pinggir jalan depan Lapas Barelang," kata Yoga, kepada wartawan, Selasa (20/1/2016).

Setelah korban ditikam oleh pelaku, nyawa korban tidak bisa diselamatkan lagi. Pasalnya, korban ditikam oleh pelaku menggunakan belati dua kali di bagian perut dan mengenai jantungnya.

"Nyawa korban tak bisa diselamatkan oleh tim medis, karena luka tusukan pelaku menembus jantung korban," ujarnya.

Kepada petugas, Andi mengaku dirinya menikam Putra karena dendam. Dia mengaku sakit hati dengan korban karena temannya dipukul oleh korban. Pemicunya, temannya melarang anak korban bermain di depan rumahnya.

"Teman saya hanya melarang anaknya bermain saja, tiba-tiba korban datang dan memukuli teman saya. Korban juga memukuli saya dengan menggunakan kayu broti yang masih ada menempel beberapa paku ke ulu hati saya," katanya.

Tidak terima dengan penganiayaan itu, pelaku membuat laporan ke Polsek Batuampar. Namun laporannya tidak segera ditanggapi dan pelaku membuat keputusan sendiri dengan mengambil menantang korban untuk berkelahi.

"Saat sampai ke rumah korban saya langsung mengajak berkelahi. Saat berkelahi saya terjatuh setelah dipukul korban. Saat korban mendekat dan saya dalam posisi terduduk, saya langsung tikam korban dua kali dihadapan istrinya," akunya.

Melihat korban mengeluarkan darah setelah ditusuk, dia langsung pergi melarikan diri. Dia juga mengaku selalu berpindah tempat agar tak ditangkap polisi. Rencananya, dia mau pulang ke kampung halamannya di Sulawesi tetapi tidak ada ongkos.

"Saya mau pulang kampung rencananya, tetapi tak punya uang. Saat ditangkap polisi, saya sedang jalan kaki dan tidak tahu mau kemana lagi," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dua pasal, yaitu Pasal 338 KUHP junto Pasal 340 KUHP dengan hukuman kurungan penjara minimal 15 tahun dan maksimal kurungan seumur hidup.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7052 seconds (0.1#10.140)