Dendam, Andi Tikam Putra di Depan Istrinya hingga Tewas

Rabu, 20 Januari 2016 - 06:48 WIB
Dendam, Andi Tikam Putra...
Dendam, Andi Tikam Putra di Depan Istrinya hingga Tewas
A A A
BATAM - Tim Buser Polresta Barelang berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap Putra Jaya (36), warga Komplek Maritim Square, Jodoh, Batam. Pelakunya adalah Andi (27). Dia ditangkap di pinggir jalan depan Lapas Barelang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta Ilafi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan pasca kejadian. Setelah memeriksa sejumlah saksi, diketahui pelaku pembunuhan terhadap Putra adalah Andi.

"Pelaku selalu berpindah tempat untuk bersembunyi, setelah kami lakukan pengejaran terhadap pelaku kami tangkap dini hari tadi, di pinggir jalan depan Lapas Barelang," kata Yoga, kepada wartawan, Selasa (20/1/2016).

Setelah korban ditikam oleh pelaku, nyawa korban tidak bisa diselamatkan lagi. Pasalnya, korban ditikam oleh pelaku menggunakan belati dua kali di bagian perut dan mengenai jantungnya.

"Nyawa korban tak bisa diselamatkan oleh tim medis, karena luka tusukan pelaku menembus jantung korban," ujarnya.

Kepada petugas, Andi mengaku dirinya menikam Putra karena dendam. Dia mengaku sakit hati dengan korban karena temannya dipukul oleh korban. Pemicunya, temannya melarang anak korban bermain di depan rumahnya.

"Teman saya hanya melarang anaknya bermain saja, tiba-tiba korban datang dan memukuli teman saya. Korban juga memukuli saya dengan menggunakan kayu broti yang masih ada menempel beberapa paku ke ulu hati saya," katanya.

Tidak terima dengan penganiayaan itu, pelaku membuat laporan ke Polsek Batuampar. Namun laporannya tidak segera ditanggapi dan pelaku membuat keputusan sendiri dengan mengambil menantang korban untuk berkelahi.

"Saat sampai ke rumah korban saya langsung mengajak berkelahi. Saat berkelahi saya terjatuh setelah dipukul korban. Saat korban mendekat dan saya dalam posisi terduduk, saya langsung tikam korban dua kali dihadapan istrinya," akunya.

Melihat korban mengeluarkan darah setelah ditusuk, dia langsung pergi melarikan diri. Dia juga mengaku selalu berpindah tempat agar tak ditangkap polisi. Rencananya, dia mau pulang ke kampung halamannya di Sulawesi tetapi tidak ada ongkos.

"Saya mau pulang kampung rencananya, tetapi tak punya uang. Saat ditangkap polisi, saya sedang jalan kaki dan tidak tahu mau kemana lagi," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dua pasal, yaitu Pasal 338 KUHP junto Pasal 340 KUHP dengan hukuman kurungan penjara minimal 15 tahun dan maksimal kurungan seumur hidup.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
6 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved