Sembunyi Dua Bulan, Tiga Pembunuh Jejen Diringkus Polisi
Selasa, 19 Januari 2016 - 19:48 WIB
Sembunyi Dua Bulan, Tiga Pembunuh Jejen Diringkus Polisi
A
A
A
MAJALENGKA - Aparat kepolisian Polres Majalengka berhasil mengungkap tiga orang pelaku pembunuhan Jejen Suteja (30), Selasa (19/1/2016). Jejen tewas akibat digorok pada Jumat, 6 November 2015.
Jejen merupakan warga Desa Majasari, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Mayatnya ditemukan pada 6 November 2015. (Baca juga: Jejen Ditemukan Tewas Penuh Luka Sayatan).
Ketiga tersangka yang ditangkap itu bekerja sebagai buruh. Mereka adalah JA (20), warga Blok Pasuketan, Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi yang berperan sebagai eksekutor. Kemudian, AJ (30), warga Blok Pasuketan, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, dan AR (23), warga Blok Rabu, Desa Ciborelang, Kabupaten Majalengka. Keduanya turut membantu membunuh korban.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Reza Arifian mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di rumahnya, setelah sebelumnya sering kabur berpindah-pindah tempat.
"Polisi berhasil meringkus ketiga tersangka dengan barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Beat Nopol E 2053 XS yang digunakan pelaku dan sebilah pisau," tegasnya, Selasa (19/1/2016).
Selain itu, kata dia, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang dimiliki korban berupa sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam nopol E 5496 WI dan STNK atas nama Sarkowi dan satu buah handphone.
"Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 6 November 2015 lalu. Jasad korban ditemukan tewas di lahan kosong berumput samping Kompleks Jatiwangi Square, Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Saat ditemukan kondisi korban telentang dengan leher tergorok hingga bersimbah darah," paparnya.
Berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka, motig pembunuhan ini karena ingin memiliki dan menguasai barang-barang milik korban seperti motor dan HP.
"Sebelum kejadian menurut keterangan tersangka, korban datang menghampiri ketiga pelaku. Lalu terjadilah pembicaraan dan mengajak korban ke suatu tempat. Saat korban naik ke sepeda motor, salah seorang pelaku langsung menggorok lehernya dengan sebilah pisau yang kerap dibawanya hingga tewas," papar dia.
Menurut Reza, ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara 18 tahun.
Selain menangkap para pelaku, lanjut Reza, aparat juga menangkap tiga penadah yakni SD (62), IS (29), dan TS (33).
Orangtua korban, Atin Miatin bersama anak pertamanya yang hadir pada saat penangkapan itu tak kuasa menahan emosi. Bahkan saat salah seorang tersangka ditendang kakinya. "Hukum mati saja. Dia telah membunuh anak saya. Dia itu bukan manusia, tapi iblis. Saya minta para pelaku dihukum mati," kata Atin sambil berteriak.
Jejen merupakan warga Desa Majasari, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Mayatnya ditemukan pada 6 November 2015. (Baca juga: Jejen Ditemukan Tewas Penuh Luka Sayatan).
Ketiga tersangka yang ditangkap itu bekerja sebagai buruh. Mereka adalah JA (20), warga Blok Pasuketan, Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi yang berperan sebagai eksekutor. Kemudian, AJ (30), warga Blok Pasuketan, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, dan AR (23), warga Blok Rabu, Desa Ciborelang, Kabupaten Majalengka. Keduanya turut membantu membunuh korban.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Reza Arifian mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di rumahnya, setelah sebelumnya sering kabur berpindah-pindah tempat.
"Polisi berhasil meringkus ketiga tersangka dengan barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Beat Nopol E 2053 XS yang digunakan pelaku dan sebilah pisau," tegasnya, Selasa (19/1/2016).
Selain itu, kata dia, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang dimiliki korban berupa sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam nopol E 5496 WI dan STNK atas nama Sarkowi dan satu buah handphone.
"Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 6 November 2015 lalu. Jasad korban ditemukan tewas di lahan kosong berumput samping Kompleks Jatiwangi Square, Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Saat ditemukan kondisi korban telentang dengan leher tergorok hingga bersimbah darah," paparnya.
Berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka, motig pembunuhan ini karena ingin memiliki dan menguasai barang-barang milik korban seperti motor dan HP.
"Sebelum kejadian menurut keterangan tersangka, korban datang menghampiri ketiga pelaku. Lalu terjadilah pembicaraan dan mengajak korban ke suatu tempat. Saat korban naik ke sepeda motor, salah seorang pelaku langsung menggorok lehernya dengan sebilah pisau yang kerap dibawanya hingga tewas," papar dia.
Menurut Reza, ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara 18 tahun.
Selain menangkap para pelaku, lanjut Reza, aparat juga menangkap tiga penadah yakni SD (62), IS (29), dan TS (33).
Orangtua korban, Atin Miatin bersama anak pertamanya yang hadir pada saat penangkapan itu tak kuasa menahan emosi. Bahkan saat salah seorang tersangka ditendang kakinya. "Hukum mati saja. Dia telah membunuh anak saya. Dia itu bukan manusia, tapi iblis. Saya minta para pelaku dihukum mati," kata Atin sambil berteriak.
(zik)