Digerebek Petugas, Tersangka Narkoba Coba Buang Barang Bukti
A
A
A
TANJUNGPINANG - Anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penghilangan barang bukti narkoba jenis Sabu milik jaringan bandar Sabu, YS dan HS.
Upaya itu dilakukan saat anggota Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dalam penangkapan itu para pelaku, tidak juga mau membuka pintu kamar kosnya di Jalan Gatot Subroto Gang Putri Mayang Sari I nomor 14, Kamis 14 Januari 2016 malam.
Bahkan petugas sempat mengeluarkan satu kali tembakan peringatan sebelum berhasil masuk ke dalam kamar kedua tersangka.
Tersangka sempat hendak membuang barang bukti, namun berkat kesigapan aparat, aksi pelaku berhasil digagalkan.
"Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka, akhirnya tersangka HS kembali mengakui masih ada BB di kamar kosnya. Ternyata HS ngekos di Jalan Wonosoro, Gang Datok Haji Basuki nomor 16. Pengeledahan kembali dilakukan di dalam kos HS pada kukul 22.00 WIB, akhirnya kembali ditemukan BB sabu sebanyak satu paket dengan berat 11,4 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Abdul Rahman, Jumat (15/1/2016).
Selain BB tersebut, kata Rahman, anggotanya juga berhasil menemukan seperangkat alat hisap sabu (Bong), satu ikat kantong transparan dan satu buah buku tulis bertuliskan catatan transaksi narkotika.
"Kedua tersangka diketahui sebagai pengedar barang haram itu. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 yahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun," kata Rahman.
Upaya itu dilakukan saat anggota Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dalam penangkapan itu para pelaku, tidak juga mau membuka pintu kamar kosnya di Jalan Gatot Subroto Gang Putri Mayang Sari I nomor 14, Kamis 14 Januari 2016 malam.
Bahkan petugas sempat mengeluarkan satu kali tembakan peringatan sebelum berhasil masuk ke dalam kamar kedua tersangka.
Tersangka sempat hendak membuang barang bukti, namun berkat kesigapan aparat, aksi pelaku berhasil digagalkan.
"Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka, akhirnya tersangka HS kembali mengakui masih ada BB di kamar kosnya. Ternyata HS ngekos di Jalan Wonosoro, Gang Datok Haji Basuki nomor 16. Pengeledahan kembali dilakukan di dalam kos HS pada kukul 22.00 WIB, akhirnya kembali ditemukan BB sabu sebanyak satu paket dengan berat 11,4 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Abdul Rahman, Jumat (15/1/2016).
Selain BB tersebut, kata Rahman, anggotanya juga berhasil menemukan seperangkat alat hisap sabu (Bong), satu ikat kantong transparan dan satu buah buku tulis bertuliskan catatan transaksi narkotika.
"Kedua tersangka diketahui sebagai pengedar barang haram itu. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 yahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun," kata Rahman.
(nag)