Nama Kabupaten Ciamis Berubah Menjadi Kabupaten Galuh?

Senin, 11 Januari 2016 - 08:59 WIB
Nama Kabupaten Ciamis Berubah Menjadi Kabupaten Galuh?
Nama Kabupaten Ciamis Berubah Menjadi Kabupaten Galuh?
A A A
CIAMIS - Keinginan masyarakat Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, supaya nama Galuh digunakan menjadi nama kabupaten menggantikan nama Ciamis kini mencuat. Budayawan dan akademisi angkat bicara soal penamaan Ciamis yang tidak mengandung arti bahkan disebut-sebut sebagai olok-olokan dari bangsa kolonial yang berarti bau amis.

Guru Besar Sejarah Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Sobana Hardjasaputra MA mengatakan, nama Galuh sudah terpatri di setiap masyarakat. Setiap penamaan di Kabupaten Ciamis lebih banyak memakai nama Galuh dibanding Ciamis. Misal, Stadion Galuh, Universitas Galuh, bahkan tim sepak bola PSGC (Persatuan Sepak Bola Galuh Ciamis).

Secara arti, Galuh berarti permata. Secara filosofi, Galuh identik dengan galeuh yang merupakan bagian kayu yang paling keras, juga galih yang berarti kalbu atau hati.

"Nama Galuh itu sudah ada di dalam hati setiap masyarakat, nancep dari dulu sampai sekarang," ujarnya dalam acara Sarasehan Sejarah dan Budaya Eks Kadipaten Ciancang Utama di Balai Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Minggu (10/1/2016).

Menurutnya, sejarah penamaan Ciamis itu berasal dari cemoohan atau olok-olok dari kolonial Belanda. Zaman itu Ciancang yang merupakan daerah Ciamis merupakan tempat berperang. Dimulai saat prajurit Mataram bertempur dengan Galuh di Ciancang hingga saat melawan kompeni.

"Emang Ciancang itu banjir getih (darah, red), karena bau amis dari darah, sampai mendirikan kota baru dinamakan Ciamis. Ciamis itu nama pamoyokan, tapi diangge wae (dipakai terus)," katanya.

Sobana berharap, hal ini mejadi perhatian bersama dan nama Kabupaten Ciamis kembali diganti dengan nama Kabupaten Galuh. Menurutnya, pergantian nama daerah sesuai dengan aspirasi dari masyarakat setempat dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

"Seperti Makassar dulu jadi Ujung Pandang sekarang jadi Makassar lagi, seluruh masyarakat di sini juga mayoritas menginginkan kembali ke nama Galuh," ucap pria yang merupakan warga asli Ciamis, tepatnya di Winduraja.

Menurutnya, perubahan nama Galuh menjadi Ciamis itu dilakukan pada tahun 1915, namun diresmikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada 1 Januari 1916. Saat itu, Pemerintah Hindia Belanda hanya meresmikan, sementara gagasannya dari Bupati Sastrawinata.

"Motivasinya itu karena tidak ingin disangkutpautkan dengan keluarga Bupati Galuh, karena Bupati Kerawang (Karawang). Padahal, Bupati Kerawang yang dimaksud adalah kakeknya, itu tidak ada tekanan dari pihak Belanda, karena penamaan daerah bagi mereka masa bodoh, yang penting meresmikan. Kalau ada ikut campur maka akan terjadi antipati terhadap kolonial. Padahal itu yang dijaga. Jadi, perubahan Galuh menjadi Ciamis tanpa dasar," jelasnya.

Dia mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum merespons usulan perubahan nama Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh. Pemerintah beralasan harus mengganti kop surat dan kelengkapan lainnya.

"Katanya, kalau diubah akan ada kerugian biaya, kop surat dan sebagainya diubah. Itu picik amat, selama kop belum ada, gunakan terus (kop lama) karena selama dalam transisi. Menurut saya itu hanya alasan akal-akalan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ciamis Dudung menanggapi keinginan masyarakat untuk mengembalikan nama Ciamis menjadi Galuh.

Menurutnya, hal itu butuh proses panjang. "Kalau dari kajian itu political will, dari pimpinan daerah dengan masyarakat melalui DPRD, itu kaitannya ingin kembali ke nama Kabupaten Galuh," singkatnya.

Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Ciamis Hendra S Marcusi mengatakan, pihaknya setuju dengan usulan nama Ciamis kembali ke Galuh.

"Kita sepakat, karena spirit Ciamis itu spirit Galuh dan kita tidak sedang mengada-ngada tapi mengembalikan kepada jati diri,” ucapnya.

Hendra mengaku akan mengusulkan draf peraturan daerah (Perda) tentang sejarah Ciamis. Maka, pergantian nama Kabupaten Galuh tersebut bisa dimasukkan di perda.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4312 seconds (0.1#10.140)