Pemkab Karanganyar Larang Warga Merokok di Hari Jumat

Jum'at, 08 Januari 2016 - 14:57 WIB
Pemkab Karanganyar Larang...
Pemkab Karanganyar Larang Warga Merokok di Hari Jumat
A A A
KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten Karanganyar melarang warganya merokok setiap hari Jumat. Hal itu dilakukan dalam rangka menciptakan pola hidup bersih dan sehat serta mengurangi polusi udara di Karanganyar.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, larangan merokok itu mulai efektif diberlakukan pada Jumat (8/1/2016) pagi. Menurutnya larangan itu bakal terus dilakukan hingga nantinya bakal ditinjau ulang di waktu yang akan datang.

Ia mengatakan, larangan merokok bagi masyarakat itu diterapkan semata-mata demi kesehatan masyarakat. Sebab, semakin hari kualitas udara yang ada semakin menurun karena polusi yang ditimbulkan oleh manusia. Sehingga, perlu adanya formula yang baik untuk mengatasi hal itu, salah satunya yakni dengan penerapan satu hari tanpa rokok.

"Hari Jumat kalau di Karanganyar kita tetapkan sebagai Jumat sehat. Nah, setalah itu kita tetapkan pula sebagai hari bebas asap rokok," ucapnya.

Pihaknya menambahkan, sementara ini larangan merokok tersebut diterapkan di tempat-tempat umum dan juga fasilitas umum seperti pasar, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan beberapa lokasi umum lainnya. Setelah berjalan efektif, larangan itu bakal diterapkan hingga tingkat yang lebih luas.

Pihaknya yakin hal itu akan berjalan maksimal dan efektif untuk menekan polusi yang ada di Karanganyar. Menurutnya, jika tidak ada batasan seperti itu, dikhawatirkan polusi udara akan semakin tinggi dan mengganggu kesehatan terutama untuk ibu dan anak.

"Penerapan ini kita lakukan untuk mewujudkan kabupaten yang layak anak."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1980 seconds (0.1#10.140)