Pemkab Karanganyar Larang Warga Merokok di Hari Jumat

Jum'at, 08 Januari 2016 - 14:57 WIB
Pemkab Karanganyar Larang...
Pemkab Karanganyar Larang Warga Merokok di Hari Jumat
A A A
KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten Karanganyar melarang warganya merokok setiap hari Jumat. Hal itu dilakukan dalam rangka menciptakan pola hidup bersih dan sehat serta mengurangi polusi udara di Karanganyar.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, larangan merokok itu mulai efektif diberlakukan pada Jumat (8/1/2016) pagi. Menurutnya larangan itu bakal terus dilakukan hingga nantinya bakal ditinjau ulang di waktu yang akan datang.

Ia mengatakan, larangan merokok bagi masyarakat itu diterapkan semata-mata demi kesehatan masyarakat. Sebab, semakin hari kualitas udara yang ada semakin menurun karena polusi yang ditimbulkan oleh manusia. Sehingga, perlu adanya formula yang baik untuk mengatasi hal itu, salah satunya yakni dengan penerapan satu hari tanpa rokok.

"Hari Jumat kalau di Karanganyar kita tetapkan sebagai Jumat sehat. Nah, setalah itu kita tetapkan pula sebagai hari bebas asap rokok," ucapnya.

Pihaknya menambahkan, sementara ini larangan merokok tersebut diterapkan di tempat-tempat umum dan juga fasilitas umum seperti pasar, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan beberapa lokasi umum lainnya. Setelah berjalan efektif, larangan itu bakal diterapkan hingga tingkat yang lebih luas.

Pihaknya yakin hal itu akan berjalan maksimal dan efektif untuk menekan polusi yang ada di Karanganyar. Menurutnya, jika tidak ada batasan seperti itu, dikhawatirkan polusi udara akan semakin tinggi dan mengganggu kesehatan terutama untuk ibu dan anak.

"Penerapan ini kita lakukan untuk mewujudkan kabupaten yang layak anak."
(zik)
Berita Terkait
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Merokok Sambil Berkendara...
Merokok Sambil Berkendara Dapat Disanksi Pidana dan Denda, Begini Aturannya
KAI Ingatkan Larangan...
KAI Ingatkan Larangan Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya
Gugatan Larangan Merokok...
Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tidak Dapat Diterima MK
15 Universitas Kampanyekan...
15 Universitas Kampanyekan Larangan Merokok untuk Mahasiswa, Ini Alasannya
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
6 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
13 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
30 menit yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
3 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved