Belum Terima Gaji, Ratusan Karyawan PT IGN Di-PHK

Kamis, 31 Desember 2015 - 14:17 WIB
Belum Terima Gaji, Ratusan...
Belum Terima Gaji, Ratusan Karyawan PT IGN Di-PHK
A A A
KENDAL - Ratusan karyawan PT Industri Gula Nusantara (IGN) Cepiring, Kabupaten Kendal di PHK tepat di akhir tahun 2015. Padahal, mereka belum menerima gaji selama empat bulan terkahir ini.

Ratusan karyawan tersebut, Kamis (31/12/2015) mendatangi DPRD Kabupaten Kendal untuk meminta bantuan dalam menuntut pemenuhan haknya.

Dengan menggunakan sepeda motor, ratusan karyawan ini melakukan konvoi dari pabrik di Pantura Cepiring hingga ke gedung DPRD Kendal dengan pengawalan ketat petugas Polres Kendal.

Di gedung wakil rakyat ini, ratusan karyawan diterima Ketua DPRD Prapto Utono dan Wakil Ketua Sakdullah.

Luki Susanto, seorang karyawan PT IGN mengatakan bahwa semua karyawan menerima surat PHK per tanggal 31 Desember 2015, kecuali Direktur Utama. "Semuanya di PHK, padahal gaji empat bulan masih belum terbayar," ujarnya.

Dikatakan, dari pihak direktur utama PT IGN pembayaran honor yang belum terbayarkan akan direalisasikan dari tanggal 28 Desember 2015 hingga 4 Januari 2016.

Hingga hari ini, belum juga menerima honor yang terlambat diberikan seluruh karyawan justru menerima surat PHK yang dilakukan sepihak oleh perusahaan.

"Dalam surat dijelaskan bahwa karyawan di PHK per tanggal 1 Januari 2016 dan belum jelas hak-haknya," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kendal Prapto Utono meminta managemen PT IGN untuk menjunjung tinggi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Jika memang benar sudah melakukan PHK sepihak ada aturan yang harus dipenuhi PTIGN karena sudah jelas diatur dalam UU tersebut.

"Yang jelas PT IGN harus mematuhi aturan yang ada, jika memang benar PHK dilakukan sepihak maka ada hak-hak karyawan yang harus dibayarkan seperti gaji yang belum terbayarkan hingga pemberian pesangon," jelas Prapto.

Prapto menjelaskan, DPRD akan menjembatani karyawan dengan pihak perusahaan dan berupaya agar PT IGN segera memberikan kewajibannya memberikan hak kepada karyawannya.

"Kalau menyatakan pailit, maka harus ada surat keputusan dari pengadilan niaga. Bukan hanya tidak bisa beroperasi dan menyatakan sendiri pailit," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2449 seconds (0.1#10.140)