Belum Terima Gaji, Ratusan Karyawan PT IGN Di-PHK

Kamis, 31 Desember 2015 - 14:17 WIB
Belum Terima Gaji, Ratusan...
Belum Terima Gaji, Ratusan Karyawan PT IGN Di-PHK
A A A
KENDAL - Ratusan karyawan PT Industri Gula Nusantara (IGN) Cepiring, Kabupaten Kendal di PHK tepat di akhir tahun 2015. Padahal, mereka belum menerima gaji selama empat bulan terkahir ini.

Ratusan karyawan tersebut, Kamis (31/12/2015) mendatangi DPRD Kabupaten Kendal untuk meminta bantuan dalam menuntut pemenuhan haknya.

Dengan menggunakan sepeda motor, ratusan karyawan ini melakukan konvoi dari pabrik di Pantura Cepiring hingga ke gedung DPRD Kendal dengan pengawalan ketat petugas Polres Kendal.

Di gedung wakil rakyat ini, ratusan karyawan diterima Ketua DPRD Prapto Utono dan Wakil Ketua Sakdullah.

Luki Susanto, seorang karyawan PT IGN mengatakan bahwa semua karyawan menerima surat PHK per tanggal 31 Desember 2015, kecuali Direktur Utama. "Semuanya di PHK, padahal gaji empat bulan masih belum terbayar," ujarnya.

Dikatakan, dari pihak direktur utama PT IGN pembayaran honor yang belum terbayarkan akan direalisasikan dari tanggal 28 Desember 2015 hingga 4 Januari 2016.

Hingga hari ini, belum juga menerima honor yang terlambat diberikan seluruh karyawan justru menerima surat PHK yang dilakukan sepihak oleh perusahaan.

"Dalam surat dijelaskan bahwa karyawan di PHK per tanggal 1 Januari 2016 dan belum jelas hak-haknya," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kendal Prapto Utono meminta managemen PT IGN untuk menjunjung tinggi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Jika memang benar sudah melakukan PHK sepihak ada aturan yang harus dipenuhi PTIGN karena sudah jelas diatur dalam UU tersebut.

"Yang jelas PT IGN harus mematuhi aturan yang ada, jika memang benar PHK dilakukan sepihak maka ada hak-hak karyawan yang harus dibayarkan seperti gaji yang belum terbayarkan hingga pemberian pesangon," jelas Prapto.

Prapto menjelaskan, DPRD akan menjembatani karyawan dengan pihak perusahaan dan berupaya agar PT IGN segera memberikan kewajibannya memberikan hak kepada karyawannya.

"Kalau menyatakan pailit, maka harus ada surat keputusan dari pengadilan niaga. Bukan hanya tidak bisa beroperasi dan menyatakan sendiri pailit," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Kemnaker Catat 18.000...
Kemnaker Catat 18.000 Pekerja Kena PHK di Awal Tahun 2025
Badai PHK Melanda, 26.455...
Badai PHK Melanda, 26.455 Pekerja Terdampak hingga Mei 2025
2024 Baru Mulai, Google...
2024 Baru Mulai, Google Pecat 1.000 Karyawan dari Berbagai Divisi
Teknologi Ini Diklaim...
Teknologi Ini Diklaim Mampu Cegah PHK Massal di Industri Startup
Samsung Gelar PHK Massal,...
Samsung Gelar PHK Massal, 30% Karyawan Global Terancam
Ngamuk Rekannya Kena...
Ngamuk Rekannya Kena PHK, Ratusan Karyawan Google Mogok Kerja
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
58 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
4 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
6 jam yang lalu
Infografis
Gaji Rata-Rata Pekerja...
Gaji Rata-Rata Pekerja di Indonesia, Lulusan S1 hingga S3 Miris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved