Sadis, JK Bunuh Selingkuhan dan Masukan Mayatnya Dalam Koper
A
A
A
KARAWANG - JK (26), warga Desa Tanjung Pura, Kecamatan Karawang Barat, nekat membunuh selingkuhannya, Lilis Mustika (35).
Sadisnya, usai membunuh, pelaku memasukan korbannya ke dalam koper dan membuangnya di pinggiran sawah di Desa Pasir Ukem, Kecamatan Cilamaya.
Upaya pelaku untuk menutupi jejak pembunuhannya terungkap oleh polisi yang mencium gerik tersangka dan menangkapnya bersama du orang temannya.
"Dari hasil olah TKP dan juga keterangan sejumlah saksi mengarah kepada JK, sebagai pelaku utama. Sedang dua orang lainnya yaitu SK dan DYT meski tidak melakukan pembunuhan tetapi mereka terkait dalam masalah ini yaitu membantu JK membuang mayat korban, sedangkan yang satunya penadah motor korban," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Doni Satria Wicaksono usai eskpose perkara,Jumat (25/12/2015).
Menurut Doni motif pembunuhan diduga karena sakit hati. Awalnya korban meminta uang kepada pelaku dan disuruh datang saja ke rumah pelaku. Lalu korban datang ke rumah pelaku di Desa Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat untuk mengambil uang.
Sesampai di rumah pelaku korban langsung menanyakan uang yang dimintanya. Namun pelaku mengaku tidak ada uang untuk saat ini dan korban diminta bersabar.
Marah karena pelaku ternyata tidak memberikan uang yang dimintanya, korban langsung menampar wajah pelaku.
Tidak terima dengan perlakuan korban, pelaku langsung memukul kepala korban dengan tongkat atau ruyung hingga pingsan.
Tidak sampai disitu, pelaku yang sudah emosi langsung mengambil pisau dan menusukan ke dada dan punggung korban.
Tak sampai disitu pelaku mengambil tali dan menjerat leher korban dengan dikaitkan ke kaki korban. Setelah dipastikan korban tewas pelaku memasukan korban ke dalam koper untuk dibuang.
Pelaku meminta bantuan tersangka SK untuk membuang mayat korban ke daerah Cilamaya menggunakan mobil. "Perbuatan pelaku ini terhitung sadis karena korbannya sedang pingsan saat di tusuk dan leher dijerat tali," ujar Doni.
Akibat perbuatannya kedua pelaku JK dan SK dijerat dengan Pasal 339 dan atau Pasal 338 atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan seorang tersangka lainya DYT dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena membeli motor milik korban.
Menurut Doni antara pelaku dengan korbannya memiliki hubungan asmara meski keduanya sudah menikah. Pelaku mengenal korban karena sama –sama bekerja sebagai pegawai toko di Pasar Baru Karawang.
Karena sering bertemu hingga terjalin perselingkuhan yang berakhir dengan maut. "Dalam waktu dekat perkaranya akan segera kita limpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
Sadisnya, usai membunuh, pelaku memasukan korbannya ke dalam koper dan membuangnya di pinggiran sawah di Desa Pasir Ukem, Kecamatan Cilamaya.
Upaya pelaku untuk menutupi jejak pembunuhannya terungkap oleh polisi yang mencium gerik tersangka dan menangkapnya bersama du orang temannya.
"Dari hasil olah TKP dan juga keterangan sejumlah saksi mengarah kepada JK, sebagai pelaku utama. Sedang dua orang lainnya yaitu SK dan DYT meski tidak melakukan pembunuhan tetapi mereka terkait dalam masalah ini yaitu membantu JK membuang mayat korban, sedangkan yang satunya penadah motor korban," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Doni Satria Wicaksono usai eskpose perkara,Jumat (25/12/2015).
Menurut Doni motif pembunuhan diduga karena sakit hati. Awalnya korban meminta uang kepada pelaku dan disuruh datang saja ke rumah pelaku. Lalu korban datang ke rumah pelaku di Desa Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat untuk mengambil uang.
Sesampai di rumah pelaku korban langsung menanyakan uang yang dimintanya. Namun pelaku mengaku tidak ada uang untuk saat ini dan korban diminta bersabar.
Marah karena pelaku ternyata tidak memberikan uang yang dimintanya, korban langsung menampar wajah pelaku.
Tidak terima dengan perlakuan korban, pelaku langsung memukul kepala korban dengan tongkat atau ruyung hingga pingsan.
Tidak sampai disitu, pelaku yang sudah emosi langsung mengambil pisau dan menusukan ke dada dan punggung korban.
Tak sampai disitu pelaku mengambil tali dan menjerat leher korban dengan dikaitkan ke kaki korban. Setelah dipastikan korban tewas pelaku memasukan korban ke dalam koper untuk dibuang.
Pelaku meminta bantuan tersangka SK untuk membuang mayat korban ke daerah Cilamaya menggunakan mobil. "Perbuatan pelaku ini terhitung sadis karena korbannya sedang pingsan saat di tusuk dan leher dijerat tali," ujar Doni.
Akibat perbuatannya kedua pelaku JK dan SK dijerat dengan Pasal 339 dan atau Pasal 338 atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan seorang tersangka lainya DYT dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena membeli motor milik korban.
Menurut Doni antara pelaku dengan korbannya memiliki hubungan asmara meski keduanya sudah menikah. Pelaku mengenal korban karena sama –sama bekerja sebagai pegawai toko di Pasar Baru Karawang.
Karena sering bertemu hingga terjalin perselingkuhan yang berakhir dengan maut. "Dalam waktu dekat perkaranya akan segera kita limpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
(nag)