Soal Larangan Ojek, Djarot Sarankan UU Lalu Lintas Saja Direvisi
Jum'at, 18 Desember 2015 - 16:34 WIB
Soal Larangan Ojek, Djarot Sarankan UU Lalu Lintas Saja Direvisi
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berjanji tidak akan menindak ojek online maupun pangkalan karena warga Jakarta membutuhkan transportasi tersebut.
"Ini Jakarta. Banyak orang butuh ojek. Kalau dilarang dan ditangkapi semua, kan gak mungkin," kata
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat usai Rapat Koordinasi Operasi Lilin 2015 di Polda Metro Jaya, Jumat (18/12/2015).
Djarot menyarankan agar segera dibuat aturan terkait kendaraan roda dua yang jadi angkutan umum ataupun ojek online. Sudah seharusnya UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan direvisi.
Menurut Djarot, gaduh akibat ojek online saat ini harus diatasi dengan aturan baru. “Sebab kan ternyata masyarakat butuh, tetapi legalitasnya tak ada. Maka yang sudah seharusnya dilegalitas,” tegasnya.
Menurut Djarot, DPR sudah seharusnya mempertimbangkan untuk segera merevisi UU No 22 Tahun 2009 tersebut. Sementara itu, di UU itu, memang tidak disinggung soal dibolehkan atau tidaknya kendaraan roda dua dipakai sebagai angkutan umum.
Definisi kendaraan bermotor angkutan umum dalam UU tersebut juga tak menyinggung soal kendaraan apa saja yang bisa dijadikan angkutan umum. (Baca: Menhub Jonan Cabut Larangan Go-Jek dkk)
Begitu juga di Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, tak menjelaskan soal apakah boleh atau tidaknya roda dua dijadikan angkutan umum.
Di peraturan itu, hanya membagi angkutan umum ke dalam beberapa hal. Salah satunya angkutan umum dalam trayek dan angkutan umum yang tak memakai trayek. Tapi tak ada larangan mengenai boleh atau tidaknya sepeda motor dijadikan angkutan umum.
PILIHAN:
Setengah Bugil, Amel dan Rizki Terjaring Razia
Pom Bensin Dekat RS Haji Pondok Gede Meledak
"Ini Jakarta. Banyak orang butuh ojek. Kalau dilarang dan ditangkapi semua, kan gak mungkin," kata
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat usai Rapat Koordinasi Operasi Lilin 2015 di Polda Metro Jaya, Jumat (18/12/2015).
Djarot menyarankan agar segera dibuat aturan terkait kendaraan roda dua yang jadi angkutan umum ataupun ojek online. Sudah seharusnya UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan direvisi.
Menurut Djarot, gaduh akibat ojek online saat ini harus diatasi dengan aturan baru. “Sebab kan ternyata masyarakat butuh, tetapi legalitasnya tak ada. Maka yang sudah seharusnya dilegalitas,” tegasnya.
Menurut Djarot, DPR sudah seharusnya mempertimbangkan untuk segera merevisi UU No 22 Tahun 2009 tersebut. Sementara itu, di UU itu, memang tidak disinggung soal dibolehkan atau tidaknya kendaraan roda dua dipakai sebagai angkutan umum.
Definisi kendaraan bermotor angkutan umum dalam UU tersebut juga tak menyinggung soal kendaraan apa saja yang bisa dijadikan angkutan umum. (Baca: Menhub Jonan Cabut Larangan Go-Jek dkk)
Begitu juga di Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, tak menjelaskan soal apakah boleh atau tidaknya roda dua dijadikan angkutan umum.
Di peraturan itu, hanya membagi angkutan umum ke dalam beberapa hal. Salah satunya angkutan umum dalam trayek dan angkutan umum yang tak memakai trayek. Tapi tak ada larangan mengenai boleh atau tidaknya sepeda motor dijadikan angkutan umum.
PILIHAN:
Setengah Bugil, Amel dan Rizki Terjaring Razia
Pom Bensin Dekat RS Haji Pondok Gede Meledak
(ysw)