Agus Akan Bersaksi, Kuasa Hukum Margareta Keberatan
Selasa, 15 Desember 2015 - 03:02 WIB
Agus Akan Bersaksi, Kuasa Hukum Margareta Keberatan
A
A
A
DENPASAR - Terdakwa Agus Tae Hamda May akan menjadi saksi persidangan kasus pembunuhan Angeline dengan terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta) pada Kamis, 17 Desember 2015.
Purwanta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Margareta mengatakan, Kamis nanti yang akan menjadi saksi ada tiga orang yaitu Agus Tae Hamda May serta pasangan suami istri Handono dan Susiani.
"Ada tiga orang, Yang Mulia. Agus, Susiani, dan Handono, Yang Mulia," ujarnya di PN Denpasar, Senin (14/12/2015).
Sementara itu, pihak Margareta keberatan dengan diajukannya saksi Agus Tae dalam persidangan Kamis lusa.
"Maaf Yang Mulia, untuk saksi Agus sebaiknya jangan besok. Seperti yang dikatakan Yang Mulia kemarin, saksi-saksi Agus akan dihadirkan saat sidang terakhir," kata Aldres Napitupulu, salah satu tim kuasa hukum Margareta.
Majelis Hakim Edward Haris Sinaga sepakat dengan JPU, bahwa Kamis 17 Desember 2015 Agus akan dijadikan saksi dalam persidangan Margareta.
"Ya tidak apa-apa besok Agus menjadi saksi. Sebaliknya juga begitu, tidak menutup kemungkinan Ibu Margareta juga akan menjadi saksi di kasus Agus, tapi waktunya belum kita jadwalkan," tutur Majelis Hakim.
Seperti diketahui, Margareta dan Agus menjadi terdakwa pembunuhan gadis berusia delapan tahun, Engeline Margriet Megawe (Angeline).
Angeline dikabarkan menghilang oleh ibu angkatnya pada 16 Mei 2015. Jasadnya ditemukan pada 10 Juni 2015 di rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.
Purwanta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Margareta mengatakan, Kamis nanti yang akan menjadi saksi ada tiga orang yaitu Agus Tae Hamda May serta pasangan suami istri Handono dan Susiani.
"Ada tiga orang, Yang Mulia. Agus, Susiani, dan Handono, Yang Mulia," ujarnya di PN Denpasar, Senin (14/12/2015).
Sementara itu, pihak Margareta keberatan dengan diajukannya saksi Agus Tae dalam persidangan Kamis lusa.
"Maaf Yang Mulia, untuk saksi Agus sebaiknya jangan besok. Seperti yang dikatakan Yang Mulia kemarin, saksi-saksi Agus akan dihadirkan saat sidang terakhir," kata Aldres Napitupulu, salah satu tim kuasa hukum Margareta.
Majelis Hakim Edward Haris Sinaga sepakat dengan JPU, bahwa Kamis 17 Desember 2015 Agus akan dijadikan saksi dalam persidangan Margareta.
"Ya tidak apa-apa besok Agus menjadi saksi. Sebaliknya juga begitu, tidak menutup kemungkinan Ibu Margareta juga akan menjadi saksi di kasus Agus, tapi waktunya belum kita jadwalkan," tutur Majelis Hakim.
Seperti diketahui, Margareta dan Agus menjadi terdakwa pembunuhan gadis berusia delapan tahun, Engeline Margriet Megawe (Angeline).
Angeline dikabarkan menghilang oleh ibu angkatnya pada 16 Mei 2015. Jasadnya ditemukan pada 10 Juni 2015 di rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.
(zik)