Divonis 7 Tahun, IRT Pengedar Sabu Histeris
A
A
A
SERANG - Fatmawati, seorang ibu rumah tangga (IRT) dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan penjara oleh PN Serang.
Hakim menjatuhkan vonis terhadap Fatmawati karena terdakwa terbukti secara sah sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
"Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua majelis hakim dihadapan terdakwa dan JPU di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/12/2015)
Mendapatkan vonis tersebut, terdakwa yang ditemani sang anak menangis histeris di ruang sidang, bahkan saat keluar dari ruang sidang, terdakwa sempat memarahi bahkan mencoba memukul wartawan televisi nasional dan lokal yang sedang mengambil gambar.
"Ngapian kamu ngambil gambar, jangan gitu caranya, mesti ijin dari saya dulu dong," katanya sambil melarang wartawan mengambil gambar.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntututan dari JPU yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara dan denda Rp2 Miliar subsider enam bulan penjara.
Untuk diketahui, Fatmawati yang sehari hari hanya sebagai Ibu Rumah Tangga ini ditangkap di rumah kontrakannya pada bulan Juli 2015 yang lalu, dari tangan terdakwa petugas Sat Narkoba Polres Serang mendapatkan barang bukti sabu seberat 6,13 gram yang disimpan dalam kemasan pelatik siap edar.
Hakim menjatuhkan vonis terhadap Fatmawati karena terdakwa terbukti secara sah sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
"Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua majelis hakim dihadapan terdakwa dan JPU di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/12/2015)
Mendapatkan vonis tersebut, terdakwa yang ditemani sang anak menangis histeris di ruang sidang, bahkan saat keluar dari ruang sidang, terdakwa sempat memarahi bahkan mencoba memukul wartawan televisi nasional dan lokal yang sedang mengambil gambar.
"Ngapian kamu ngambil gambar, jangan gitu caranya, mesti ijin dari saya dulu dong," katanya sambil melarang wartawan mengambil gambar.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntututan dari JPU yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara dan denda Rp2 Miliar subsider enam bulan penjara.
Untuk diketahui, Fatmawati yang sehari hari hanya sebagai Ibu Rumah Tangga ini ditangkap di rumah kontrakannya pada bulan Juli 2015 yang lalu, dari tangan terdakwa petugas Sat Narkoba Polres Serang mendapatkan barang bukti sabu seberat 6,13 gram yang disimpan dalam kemasan pelatik siap edar.
(nag)