Divonis 7 Tahun, IRT Pengedar Sabu Histeris

Senin, 14 Desember 2015 - 16:32 WIB
Divonis 7 Tahun, IRT...
Divonis 7 Tahun, IRT Pengedar Sabu Histeris
A A A
SERANG - Fatmawati, seorang ibu rumah tangga (IRT) dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan penjara oleh PN Serang.

Hakim menjatuhkan vonis terhadap Fatmawati karena terdakwa terbukti secara sah sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

"Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua majelis hakim dihadapan terdakwa dan JPU di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/12/2015)

Mendapatkan vonis tersebut, terdakwa yang ditemani sang anak menangis histeris di ruang sidang, bahkan saat keluar dari ruang sidang, terdakwa sempat memarahi bahkan mencoba memukul wartawan televisi nasional dan lokal yang sedang mengambil gambar.

"Ngapian kamu ngambil gambar, jangan gitu caranya, mesti ijin dari saya dulu dong," katanya sambil melarang wartawan mengambil gambar.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntututan dari JPU yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara dan denda Rp2 Miliar subsider enam bulan penjara.

Untuk diketahui, Fatmawati yang sehari hari hanya sebagai Ibu Rumah Tangga ini ditangkap di rumah kontrakannya pada bulan Juli 2015 yang lalu, dari tangan terdakwa petugas Sat Narkoba Polres Serang mendapatkan barang bukti sabu seberat 6,13 gram yang disimpan dalam kemasan pelatik siap edar.
(nag)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
26 menit yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
1 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
1 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
2 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
3 jam yang lalu
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved