30 Napi Kedungpane Jalani Rehabilitasi Narkoba
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 30 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang direhabilitasi dari kecanduan narkotika.
"Ini adalah program di gelombang 1 rehabilitasi di sini. Gelombang dua kapan, kami menunggu, karena anggarannya dari BNN (Badan Narkotika Nasional) pusat," ungkap Kepala Lapas Kedungpane Dedi Handoko, Kamis (10/12/2015).
Mereka yang menjalani rehabilitasi sebut Dedi, sudah mendapat assessment dari petugas gabungan. Tentu saja, di antaranya melibatkan BNN dan internal lapas.
Proses assessment ini sebut Dedi, untuk benar – benar memisahkan mana narapidana yang hanya pecandu atau statusnya pengedar bahkan bandar.
Salah satu syaratnya, yaitu masa sisa hukumannya antara 3 hingga 6 bulan. Teknis rehabnya juga tak jauh berbeda, 3 bulan untuk penyembuhan fisik dari ketergantungan, 3 bulan berikutnya pendampingan pasca rehab.
Pada perjalanan rehabilitasi, kata Dedi, juga masing – masing napi mengurus grasi secara berjenjang. Grasi ini dimaksudkan, ketika dikabulkan, bisa mengurangi hukuman penjara mereka. Dedi mengatakan sudah ada 3 napi yang sudah memperoleh grasi.
Pemberian keringanan hukuman ini, sangat bermanfaat bagi para pecandu. Di samping, tentu saja menjalani penyembuhan, mereka bisa juga memilih rehabilitasi di luar penjara di tempat – tempat yang ditunjuk BNN.
"Karena untuk kasus (narkotika) ini, idealnya dipisahkan. Yang pecandu dipisah, karena rentan masih digoda (untuk kembali mengonsumsi narkoba)," pungkasnya.
"Ini adalah program di gelombang 1 rehabilitasi di sini. Gelombang dua kapan, kami menunggu, karena anggarannya dari BNN (Badan Narkotika Nasional) pusat," ungkap Kepala Lapas Kedungpane Dedi Handoko, Kamis (10/12/2015).
Mereka yang menjalani rehabilitasi sebut Dedi, sudah mendapat assessment dari petugas gabungan. Tentu saja, di antaranya melibatkan BNN dan internal lapas.
Proses assessment ini sebut Dedi, untuk benar – benar memisahkan mana narapidana yang hanya pecandu atau statusnya pengedar bahkan bandar.
Salah satu syaratnya, yaitu masa sisa hukumannya antara 3 hingga 6 bulan. Teknis rehabnya juga tak jauh berbeda, 3 bulan untuk penyembuhan fisik dari ketergantungan, 3 bulan berikutnya pendampingan pasca rehab.
Pada perjalanan rehabilitasi, kata Dedi, juga masing – masing napi mengurus grasi secara berjenjang. Grasi ini dimaksudkan, ketika dikabulkan, bisa mengurangi hukuman penjara mereka. Dedi mengatakan sudah ada 3 napi yang sudah memperoleh grasi.
Pemberian keringanan hukuman ini, sangat bermanfaat bagi para pecandu. Di samping, tentu saja menjalani penyembuhan, mereka bisa juga memilih rehabilitasi di luar penjara di tempat – tempat yang ditunjuk BNN.
"Karena untuk kasus (narkotika) ini, idealnya dipisahkan. Yang pecandu dipisah, karena rentan masih digoda (untuk kembali mengonsumsi narkoba)," pungkasnya.
(nag)