Tak Terima dengan PHK, Puluhan Buruh Datangi Disnakertrans Subang

Selasa, 08 Desember 2015 - 12:09 WIB
Tak Terima dengan PHK,...
Tak Terima dengan PHK, Puluhan Buruh Datangi Disnakertrans Subang
A A A
SUBANG - Tak terima dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, puluhan buruh perkebunan PT Boga Tani mendatangi Kantor Disnakertrans Subang.

Para buruh tersebut berniat mengadukan manajemen perusahaan yang berlokasi di Dusun Tanjungjaya RT 25/08 Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara, Subang itu.

"Saya bersama puluhan rekan lainnya telah di-PHK sepihak oleh perusahaan, tanpa alasan dan pesangon yang jelas. Ini tidak adil," ujar perwakilan buruh, Sandi, Selasa (8/12/2015).

Kedatangan mereka ke kantor Disnakertrans, kata dia, untuk mengadukan kondisi tersebut dan meminta dinas memfasilitasi persoalan kejelasan pesangon dari perusahaan.

Dalam kesempatan itu, mereka menuntut pesangon sesuai UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, pihak perusahaan hanya mampu memberikan 'uang kerohiman', dengan nilai bervariasi.

Untuk karyawan dengan masa kerja lima tahun lebih sebesar dua bulan gaji, masa kerja 3-5 tahun sebesar 1,5 bulan gaji, dan masa kerja di bawah tiga tahun sebesar satu bulan gaji.

"Tapi kami ingin pesangon diberikan sesuai ketentuan UU, bukan sifatnya kerohiman. Pesangon kan hak kami,"tegasnya.

Perwakilan PT Boga Tani, Tari, membenarkan telah merumahkan puluhan karyawannya. Alasannya, perusahaan perkebunan ini sedang kolap dan akan menghentikan produksi.

Bahkan, aset-aset perusahaan akan segera dijual. "Aset perusahaan telah ditawarkan untuk dijual,"ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Subang, Hendri Nasution mengaku, menemukan keanehan ihwal keberadaan perusahaan yang berdiri di lahan seluas 60 hektare tersebut.

Pasalnya, meski diketahui beroperasi selama 20 tahun, namun perusahaan ini tidak mengantongi badan hukum, alias ilegal. Bahkan, perusahaan ini juga tidak terdaftar di instansi pemerintah.

Pihaknya menilai, instansi terkait di pemkab telah kecolongan atas beroperasinya perusahaan yang memproduksi buah-buahan seperti pisang, pepaya, semangka, buah naga, dan melon itu. "Ini janggal. Kok pabrik sudah lama beroperasi, tapi orang dinas tidak ada yang tahu?," katanya heran.

Kepala Disnakertrans Subang Kusman Yuhana, mengaku belum mengetahui pasti duduk persoalan yang dialami puluhan buruh dengan perusahaan itu. Namun, pihaknya memastikan akan menampung seluruh keluhan para buruh yang terkena PHK tersebut.

"Sampai sekarang, kami belum mendapatkan laporan. Tapi kami akan secepatnya membentuk tim, untuk mengkaji persoalan yang menimpa para buruh itu," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Kemnaker Catat 18.000...
Kemnaker Catat 18.000 Pekerja Kena PHK di Awal Tahun 2025
Badai PHK Melanda, 26.455...
Badai PHK Melanda, 26.455 Pekerja Terdampak hingga Mei 2025
2024 Baru Mulai, Google...
2024 Baru Mulai, Google Pecat 1.000 Karyawan dari Berbagai Divisi
Teknologi Ini Diklaim...
Teknologi Ini Diklaim Mampu Cegah PHK Massal di Industri Startup
Samsung Gelar PHK Massal,...
Samsung Gelar PHK Massal, 30% Karyawan Global Terancam
Ngamuk Rekannya Kena...
Ngamuk Rekannya Kena PHK, Ratusan Karyawan Google Mogok Kerja
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
18 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
34 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved