Tak Terima dengan PHK, Puluhan Buruh Datangi Disnakertrans Subang

Selasa, 08 Desember 2015 - 12:09 WIB
Tak Terima dengan PHK,...
Tak Terima dengan PHK, Puluhan Buruh Datangi Disnakertrans Subang
A A A
SUBANG - Tak terima dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, puluhan buruh perkebunan PT Boga Tani mendatangi Kantor Disnakertrans Subang.

Para buruh tersebut berniat mengadukan manajemen perusahaan yang berlokasi di Dusun Tanjungjaya RT 25/08 Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara, Subang itu.

"Saya bersama puluhan rekan lainnya telah di-PHK sepihak oleh perusahaan, tanpa alasan dan pesangon yang jelas. Ini tidak adil," ujar perwakilan buruh, Sandi, Selasa (8/12/2015).

Kedatangan mereka ke kantor Disnakertrans, kata dia, untuk mengadukan kondisi tersebut dan meminta dinas memfasilitasi persoalan kejelasan pesangon dari perusahaan.

Dalam kesempatan itu, mereka menuntut pesangon sesuai UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, pihak perusahaan hanya mampu memberikan 'uang kerohiman', dengan nilai bervariasi.

Untuk karyawan dengan masa kerja lima tahun lebih sebesar dua bulan gaji, masa kerja 3-5 tahun sebesar 1,5 bulan gaji, dan masa kerja di bawah tiga tahun sebesar satu bulan gaji.

"Tapi kami ingin pesangon diberikan sesuai ketentuan UU, bukan sifatnya kerohiman. Pesangon kan hak kami,"tegasnya.

Perwakilan PT Boga Tani, Tari, membenarkan telah merumahkan puluhan karyawannya. Alasannya, perusahaan perkebunan ini sedang kolap dan akan menghentikan produksi.

Bahkan, aset-aset perusahaan akan segera dijual. "Aset perusahaan telah ditawarkan untuk dijual,"ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Subang, Hendri Nasution mengaku, menemukan keanehan ihwal keberadaan perusahaan yang berdiri di lahan seluas 60 hektare tersebut.

Pasalnya, meski diketahui beroperasi selama 20 tahun, namun perusahaan ini tidak mengantongi badan hukum, alias ilegal. Bahkan, perusahaan ini juga tidak terdaftar di instansi pemerintah.

Pihaknya menilai, instansi terkait di pemkab telah kecolongan atas beroperasinya perusahaan yang memproduksi buah-buahan seperti pisang, pepaya, semangka, buah naga, dan melon itu. "Ini janggal. Kok pabrik sudah lama beroperasi, tapi orang dinas tidak ada yang tahu?," katanya heran.

Kepala Disnakertrans Subang Kusman Yuhana, mengaku belum mengetahui pasti duduk persoalan yang dialami puluhan buruh dengan perusahaan itu. Namun, pihaknya memastikan akan menampung seluruh keluhan para buruh yang terkena PHK tersebut.

"Sampai sekarang, kami belum mendapatkan laporan. Tapi kami akan secepatnya membentuk tim, untuk mengkaji persoalan yang menimpa para buruh itu," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9265 seconds (0.1#10.140)