Residivis Perampok di Bekasi Diringkus Usai Beraksi

Jum'at, 04 Desember 2015 - 17:57 WIB
Residivis Perampok di...
Residivis Perampok di Bekasi Diringkus Usai Beraksi
A A A
JAKARTA - Dua residivis kasus perampokan ditangkap polisi usai beraksi di depan Hotel Danau Indah, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari tangan tersangka polisi menyita dua handphone dan airsoft gun.

”Kami sita senjata airsoft gun jenis revolver yang biasa digunakan untuk beraksi,” ujar Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombes Mohammad Awal Chaerudin kepada wartawan, Jumat (4/12/2015).

Menurutnya, kedua tersangka Wisnu Handika (20) dan Pijae Abdul Rahman (19) adalah residivis kasus perampokan sadis yang pernah terjadi di wilayah Bekasi. Keduanya dikenal sadis dalam beraksi dan tak segan menembak korbannya yang melawan.

Tertangkapnya pelaku bermula saat anggota Kejahatan dan Kekerasan (Jatantras) Satreskrim Polresta Bekasi Kabupaten tengah berpatroli. Saat melintas di lokasi, sekitar pukul 04.30 WIB, Jumat dinihari tadi, anggota mencurigai gelagat mereka yang saat itu tengah menaiki Honda Vario bernopol B 4089 FAK.

Saat lajunya dihentikan dengan maksud diperiksa, mereka malah berusaha melarikan diri. Dengan refleks anggota menarik bagian belakang motor pelaku, hingga mereka terjatuh. Dari situ, kemudian polisi mendapatkan sepucuk senjata airsoft gun dari tubuhnya tersangka.

Berdasarkan keterangan tersangka, sebelumnya mereka beraksi di sekitar lokasi. Saat itu dia berhasil menggasak dua unit ponsel milik Supriadi (30).

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, Kompol Mohammad Jauhari menambahkan, setelah didesak, mereka sudah beraksi lebih dari lima kali di daerah Kabupaten Bekasi. ”Mereka adalah pelaku perampokan di Tambun beberapa waktu silam,” tambahnya.

Para tersangka mengaku mendapatkan pistol setelah membeli dari seorang rekannya seharga Rp 1,5 juta dan uang hasil kejahatanya itu biasanya digunakan untuk berfoya-foya. Mereka nekat melakukan kejahatan, karena ingin memperoleh uang dengan cara yang cepat.

”Mereka juga tidak punya keahlian untuk mencari pekerjaan, makanya mereka nekat menjadi perampok,,” jelasnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum selama tujuh tahun penjara.

PILIHAN:

Tahun Depan, DKI Bangun 9 Flyover di Perlintasan Kereta

Syarif Sayangkan Pengunduran Diri Tri Djoko
(ysw)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Lumpuhkan Karyawan Minimarket,...
Lumpuhkan Karyawan Minimarket, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Berita Terkini
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
3 jam yang lalu
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
5 jam yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
5 jam yang lalu
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
6 jam yang lalu
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
6 jam yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
6 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved