Residivis Perampok di Bekasi Diringkus Usai Beraksi
Jum'at, 04 Desember 2015 - 17:57 WIB
Residivis Perampok di Bekasi Diringkus Usai Beraksi
A
A
A
JAKARTA - Dua residivis kasus perampokan ditangkap polisi usai beraksi di depan Hotel Danau Indah, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari tangan tersangka polisi menyita dua handphone dan airsoft gun.
”Kami sita senjata airsoft gun jenis revolver yang biasa digunakan untuk beraksi,” ujar Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombes Mohammad Awal Chaerudin kepada wartawan, Jumat (4/12/2015).
Menurutnya, kedua tersangka Wisnu Handika (20) dan Pijae Abdul Rahman (19) adalah residivis kasus perampokan sadis yang pernah terjadi di wilayah Bekasi. Keduanya dikenal sadis dalam beraksi dan tak segan menembak korbannya yang melawan.
Tertangkapnya pelaku bermula saat anggota Kejahatan dan Kekerasan (Jatantras) Satreskrim Polresta Bekasi Kabupaten tengah berpatroli. Saat melintas di lokasi, sekitar pukul 04.30 WIB, Jumat dinihari tadi, anggota mencurigai gelagat mereka yang saat itu tengah menaiki Honda Vario bernopol B 4089 FAK.
Saat lajunya dihentikan dengan maksud diperiksa, mereka malah berusaha melarikan diri. Dengan refleks anggota menarik bagian belakang motor pelaku, hingga mereka terjatuh. Dari situ, kemudian polisi mendapatkan sepucuk senjata airsoft gun dari tubuhnya tersangka.
Berdasarkan keterangan tersangka, sebelumnya mereka beraksi di sekitar lokasi. Saat itu dia berhasil menggasak dua unit ponsel milik Supriadi (30).
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, Kompol Mohammad Jauhari menambahkan, setelah didesak, mereka sudah beraksi lebih dari lima kali di daerah Kabupaten Bekasi. ”Mereka adalah pelaku perampokan di Tambun beberapa waktu silam,” tambahnya.
Para tersangka mengaku mendapatkan pistol setelah membeli dari seorang rekannya seharga Rp 1,5 juta dan uang hasil kejahatanya itu biasanya digunakan untuk berfoya-foya. Mereka nekat melakukan kejahatan, karena ingin memperoleh uang dengan cara yang cepat.
”Mereka juga tidak punya keahlian untuk mencari pekerjaan, makanya mereka nekat menjadi perampok,,” jelasnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum selama tujuh tahun penjara.
PILIHAN:
Tahun Depan, DKI Bangun 9 Flyover di Perlintasan Kereta
Syarif Sayangkan Pengunduran Diri Tri Djoko
”Kami sita senjata airsoft gun jenis revolver yang biasa digunakan untuk beraksi,” ujar Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombes Mohammad Awal Chaerudin kepada wartawan, Jumat (4/12/2015).
Menurutnya, kedua tersangka Wisnu Handika (20) dan Pijae Abdul Rahman (19) adalah residivis kasus perampokan sadis yang pernah terjadi di wilayah Bekasi. Keduanya dikenal sadis dalam beraksi dan tak segan menembak korbannya yang melawan.
Tertangkapnya pelaku bermula saat anggota Kejahatan dan Kekerasan (Jatantras) Satreskrim Polresta Bekasi Kabupaten tengah berpatroli. Saat melintas di lokasi, sekitar pukul 04.30 WIB, Jumat dinihari tadi, anggota mencurigai gelagat mereka yang saat itu tengah menaiki Honda Vario bernopol B 4089 FAK.
Saat lajunya dihentikan dengan maksud diperiksa, mereka malah berusaha melarikan diri. Dengan refleks anggota menarik bagian belakang motor pelaku, hingga mereka terjatuh. Dari situ, kemudian polisi mendapatkan sepucuk senjata airsoft gun dari tubuhnya tersangka.
Berdasarkan keterangan tersangka, sebelumnya mereka beraksi di sekitar lokasi. Saat itu dia berhasil menggasak dua unit ponsel milik Supriadi (30).
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, Kompol Mohammad Jauhari menambahkan, setelah didesak, mereka sudah beraksi lebih dari lima kali di daerah Kabupaten Bekasi. ”Mereka adalah pelaku perampokan di Tambun beberapa waktu silam,” tambahnya.
Para tersangka mengaku mendapatkan pistol setelah membeli dari seorang rekannya seharga Rp 1,5 juta dan uang hasil kejahatanya itu biasanya digunakan untuk berfoya-foya. Mereka nekat melakukan kejahatan, karena ingin memperoleh uang dengan cara yang cepat.
”Mereka juga tidak punya keahlian untuk mencari pekerjaan, makanya mereka nekat menjadi perampok,,” jelasnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum selama tujuh tahun penjara.
PILIHAN:
Tahun Depan, DKI Bangun 9 Flyover di Perlintasan Kereta
Syarif Sayangkan Pengunduran Diri Tri Djoko
(ysw)