Colak-colek Petugas Keamanan, Sopir Bus Transjakarta Jadi Tersangka
Jum'at, 04 Desember 2015 - 16:12 WIB
Colak-colek Petugas Keamanan, Sopir Bus Transjakarta Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Pramudi bus Transjakarta yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap petugas keamanan dalam bus tersebut ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, sopir bus berinisial TWW (50) tidak ditahan walaupun telah ditetapkan menjadi tersangka. "Karena hukumannya di bawah lima tahun, maka yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor," kata Hendro saat ditemui usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat (4/12/2015).
Menurut Hendro, tersangka dikenakan Pasal 281 KUHP terkait tindakan cabul dengan ancaman hukuman kurungan penjara 2,8 tahun. "Pelaku mengakui dengan dasar hawa nafsu dan iseng," ujarnya.
Walaupun hanya wajib lapor, pemberkasan tetap dilakukan dan saat ini penyidik tengah menyelesaikananya. Seperti diketahui, TWW melakukan pelecehan terhadap terhadap rekan kerjanya, IR (21), di dalam bus saat berhenti di Halte Harmoni, Jakarta Pusat. (Baca: Kesal Dicolak-colek, Petugas Keamanan Laporkan Sopir Transjakarta ke Polisi)
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, sopir bus berinisial TWW (50) tidak ditahan walaupun telah ditetapkan menjadi tersangka. "Karena hukumannya di bawah lima tahun, maka yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor," kata Hendro saat ditemui usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat (4/12/2015).
Menurut Hendro, tersangka dikenakan Pasal 281 KUHP terkait tindakan cabul dengan ancaman hukuman kurungan penjara 2,8 tahun. "Pelaku mengakui dengan dasar hawa nafsu dan iseng," ujarnya.
Walaupun hanya wajib lapor, pemberkasan tetap dilakukan dan saat ini penyidik tengah menyelesaikananya. Seperti diketahui, TWW melakukan pelecehan terhadap terhadap rekan kerjanya, IR (21), di dalam bus saat berhenti di Halte Harmoni, Jakarta Pusat. (Baca: Kesal Dicolak-colek, Petugas Keamanan Laporkan Sopir Transjakarta ke Polisi)
(whb)