Hendak Transaksi Sabu, Perawat RSUD Cilegon Dibekuk
A
A
A
SERANG - DN (29), perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon tak berkutik ketika dibekuk aparat saat hendak transaksi sabu di area SPBU, Kota Serang.
Kasubdit II Dir Narkoba Polda Banten AKBP Jerri Marpaung mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap DN berdasarkan adanya laporan dari warga yang mengetahui akan adanya transaksi narkoba jenis sabu.
Kemudian petugas langsung menidaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penangkapan.
"Kita tangkap, kita periksa, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, dan DN ini bekerja sebagai perawat di rumah sakit Cilegon," kata Jerri kepada waratwan, di Mapolda Banten, Kamis (26/11/2015).
Dikatakan, setelah melakukan pemeriksaan, didapatkan informasi, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari JN warga Baros Kabupaten Serang, tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan JN di rumahnya tanpa ada perlawanan.
"Di rumah JN kita temukan enam paket sabu yang disimpan di dalam kantong plastik hitam dan dibungkus dengan bungus rokok, kita dapat simpulkan bahwa kedua tersangka ini satu jaringan," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka DN dihadapan penyidik, sabu tersebut akan di konsumsi sendiri, dan mengaku baru lima kali menggunakannya.
"Saat ini kita masih terus melakukan pengembang, keduanya kita tahan di Rutan Mapolda Banten," pungkasnya
Kasubdit II Dir Narkoba Polda Banten AKBP Jerri Marpaung mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap DN berdasarkan adanya laporan dari warga yang mengetahui akan adanya transaksi narkoba jenis sabu.
Kemudian petugas langsung menidaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penangkapan.
"Kita tangkap, kita periksa, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, dan DN ini bekerja sebagai perawat di rumah sakit Cilegon," kata Jerri kepada waratwan, di Mapolda Banten, Kamis (26/11/2015).
Dikatakan, setelah melakukan pemeriksaan, didapatkan informasi, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari JN warga Baros Kabupaten Serang, tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan JN di rumahnya tanpa ada perlawanan.
"Di rumah JN kita temukan enam paket sabu yang disimpan di dalam kantong plastik hitam dan dibungkus dengan bungus rokok, kita dapat simpulkan bahwa kedua tersangka ini satu jaringan," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka DN dihadapan penyidik, sabu tersebut akan di konsumsi sendiri, dan mengaku baru lima kali menggunakannya.
"Saat ini kita masih terus melakukan pengembang, keduanya kita tahan di Rutan Mapolda Banten," pungkasnya
(nag)