Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Rabu, 25 November 2015 - 03:01 WIB
Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Pil Koplo
A A A
PROBOLINGGO - Tim Buser Satreskoba Polres Probolinggo berhasil meringkus tujuh tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo. Para tersangka pengedar barang haram ini merupakan target operasi polisi yang ditangkap selama kurun waktu dua pekan.

Tujuh tersangka komplotan pengedar narkoba tersebut enam orang warga Probolinggo yakni HP (37), DP (27), RS (19), Mis (28), An (26), Sy (25), dan FF (23), warga Banyuwangi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 3.244 butir pil dextrometrophan, 263 butir pil trihexyphenidyl, 2 gram sabu, dan uang hasil penjualan narkoba Rp593.000.

Kasat Narkoba Polres ProbolinggoAKP Suherli Sanjaya menyatakan, penangkapan para pelaku ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah atas maraknya peredaran narkoba di kalangan pemuda.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi identitas pelaku yang dicurigai kerap mengedarkan narkoba.

Penangkapan tujuh tersangka pengedar narkoba ini diawali dari tertangkapnya FF di kawasan Kraksaan. Petugas yang melakukan penyamaran bertransaksi dengan pelaku. Setelah mengantongi barang bukti, petugas yang telah bersiaga menangkap pelaku.

"Dari penyidikan terhadap tersangka FF, kami melakukan pengembangan dan mendapatkan sejumlah nama lain yang diduga sebagai pengedar narkoba. Para pelaku yang menjadi target operasi ini ditangkap dalam kurun waktu 12 hari," kata Kasat Narkoba AKP Suherli Sanjaya.

Menurut AKP Suherli, para pengedar narkoba ini menjual barang haramnya kepada para pelajar dan pemuda dengan harga murah sehingga peredaran narkoba di Kabupaten Probolinggo cenderung terjadi peningkatan.

Ketujuh tersangka yang saat ini mendekam di tahanan Mapolres Probolinggo dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling sedikit lima tahun atau denda minimal Rp1 miliar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6435 seconds (0.1#10.140)