Tak Mampu Bayar Utang Rp10 Juta, Komar Disekap Rentenir
A
A
A
BANDUNG - Tiga orang yang diduga rentenir harus berurusan dengan kepolisian lantaran melakukan penyekapan terhadap korban yang bernama Komar Saripundi.
Adapun tiga pelaku yang telah ditangkap ini, bernama Wati (44), Pritjon (35), dan Nandar (29).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan kronologis penyekapan ini berawal dari pelaku Wati dan pelaku Pritjon yang sempat bertemu korban di Jalan Mekarwangi.
Pada pertemuan itu korban di ajak keduanya ke kediaman pelaku Wati. Mereka pun akhirnya berangkat ke rumah pelaku Wati di jalan Jembatan 4 Komplek PJKA, Kecamatan Batununggal secara berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.
"Sesampainya di rumah Wati, Korban di minta suami Wati, Fadilah, untuk masuk ke kamar lalu kemudian menyekap korban di sana," Kata Yoyol.
Korban, lanjutnya, disekap selama 7 hari di kamar tersebut, selama penyekapan korban diminta untuk melunasi hutangnya. "Saat di sekap korban pun menghubungi pelapor, guna memberitahukan penyekapan terhadap dirinya," katanya.
Pelapor pun kemudian melaporkan penyekapan tersebut ke Polrestabes Bandung dengan dasar laporan dengan no LP/2680/XI/2015/JBR/Polrestabes tanggal 18 November 2015 atas nama pelapor Nurjdamil Endang Fadilah dengan tempat kejadian di Jalan Jembatan Opat Kelurahan Maleer Kecamatan Batununggal.
Berbekal laporan tersebut, anggota kepolisian kemudian melakukan penjemputan ke rumah Wati. "Akhirnya korban pun langsung di boyong oleh petugas sedang tiga pelaku penyekapan tersebut langsung diamankan anggota kita," jelas Yoyol.
Kepada polisi, pelaku mengaku jika korban ini memiliki utang sebesar Rp10 juta. Uang pinjaman itu digunakan korban untuk membiayai anak korban ke Singapura.
"Karena ketiga pelaku ini renternir, bunga yang mereka pinjamkan cukup besar sehingga korban ini harus membayar sebesar 27 juta rupiah" jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah mendekam di penjara Mapolrestabes Bandung ini, di jerat Pasal 333 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun penjara.
Adapun tiga pelaku yang telah ditangkap ini, bernama Wati (44), Pritjon (35), dan Nandar (29).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan kronologis penyekapan ini berawal dari pelaku Wati dan pelaku Pritjon yang sempat bertemu korban di Jalan Mekarwangi.
Pada pertemuan itu korban di ajak keduanya ke kediaman pelaku Wati. Mereka pun akhirnya berangkat ke rumah pelaku Wati di jalan Jembatan 4 Komplek PJKA, Kecamatan Batununggal secara berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.
"Sesampainya di rumah Wati, Korban di minta suami Wati, Fadilah, untuk masuk ke kamar lalu kemudian menyekap korban di sana," Kata Yoyol.
Korban, lanjutnya, disekap selama 7 hari di kamar tersebut, selama penyekapan korban diminta untuk melunasi hutangnya. "Saat di sekap korban pun menghubungi pelapor, guna memberitahukan penyekapan terhadap dirinya," katanya.
Pelapor pun kemudian melaporkan penyekapan tersebut ke Polrestabes Bandung dengan dasar laporan dengan no LP/2680/XI/2015/JBR/Polrestabes tanggal 18 November 2015 atas nama pelapor Nurjdamil Endang Fadilah dengan tempat kejadian di Jalan Jembatan Opat Kelurahan Maleer Kecamatan Batununggal.
Berbekal laporan tersebut, anggota kepolisian kemudian melakukan penjemputan ke rumah Wati. "Akhirnya korban pun langsung di boyong oleh petugas sedang tiga pelaku penyekapan tersebut langsung diamankan anggota kita," jelas Yoyol.
Kepada polisi, pelaku mengaku jika korban ini memiliki utang sebesar Rp10 juta. Uang pinjaman itu digunakan korban untuk membiayai anak korban ke Singapura.
"Karena ketiga pelaku ini renternir, bunga yang mereka pinjamkan cukup besar sehingga korban ini harus membayar sebesar 27 juta rupiah" jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah mendekam di penjara Mapolrestabes Bandung ini, di jerat Pasal 333 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun penjara.
(nag)