Tak Mampu Bayar Utang Rp10 Juta, Komar Disekap Rentenir

Selasa, 24 November 2015 - 04:00 WIB
Tak Mampu Bayar Utang...
Tak Mampu Bayar Utang Rp10 Juta, Komar Disekap Rentenir
A A A
BANDUNG - Tiga orang yang diduga rentenir harus berurusan dengan kepolisian lantaran melakukan penyekapan terhadap korban yang bernama Komar Saripundi.

Adapun tiga pelaku yang telah ditangkap ini, bernama Wati (44), Pritjon (35), dan Nandar (29).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan kronologis penyekapan ini berawal dari pelaku Wati dan pelaku Pritjon yang sempat bertemu korban di Jalan Mekarwangi.

Pada pertemuan itu korban di ajak keduanya ke kediaman pelaku Wati. Mereka pun akhirnya berangkat ke rumah pelaku Wati di jalan Jembatan 4 Komplek PJKA, Kecamatan Batununggal secara berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.

"Sesampainya di rumah Wati, Korban di minta suami Wati, Fadilah, untuk masuk ke kamar lalu kemudian menyekap korban di sana," Kata Yoyol.

Korban, lanjutnya, disekap selama 7 hari di kamar tersebut, selama penyekapan korban diminta untuk melunasi hutangnya. "Saat di sekap korban pun menghubungi pelapor, guna memberitahukan penyekapan terhadap dirinya," katanya.

Pelapor pun kemudian melaporkan penyekapan tersebut ke Polrestabes Bandung dengan dasar laporan dengan no LP/2680/XI/2015/JBR/Polrestabes tanggal 18 November 2015 atas nama pelapor Nurjdamil Endang Fadilah dengan tempat kejadian di Jalan Jembatan Opat Kelurahan Maleer Kecamatan Batununggal.‬

Berbekal laporan tersebut, anggota kepolisian kemudian melakukan penjemputan ke rumah Wati. "Akhirnya korban pun langsung di boyong oleh petugas sedang tiga pelaku penyekapan tersebut langsung diamankan anggota kita," jelas Yoyol.‬

‪Kepada polisi, pelaku mengaku jika korban ini memiliki utang sebesar Rp10 juta. Uang pinjaman itu digunakan korban untuk membiayai anak korban ke Singapura.

‪"Karena ketiga pelaku ini renternir, bunga yang mereka pinjamkan cukup besar sehingga korban ini harus membayar sebesar 27 juta rupiah" jelasnya.‬

Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah mendekam di penjara Mapolrestabes Bandung ini, di jerat Pasal 333 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
Polemik Utang Pemerintah,...
Polemik Utang Pemerintah, Mahfud MD Undang Jusuf Hamka
Ayat Tentang Utang Piutang...
Ayat Tentang Utang Piutang di Surat Al-Baqarah
11 Adab Tentang Utang...
11 Adab Tentang Utang Piutang yang Wajib Anda Ketahui
Saat Banyak Negara Terjerat...
Saat Banyak Negara Terjerat Utang, 10 Negara Ini Tanpa Utang
Mantan Hakim MK: PP...
Mantan Hakim MK: PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Piutang Negara Langgar Due Process Of Law
Restrukturisasi Utang...
Restrukturisasi Utang Bisa Jadi Solusi dalam Selesaikan Sengketa Utang
Berita Terkini
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
15 menit yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
43 menit yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
49 menit yang lalu
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
1 jam yang lalu
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
2 jam yang lalu
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
2 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved