Tak Mampu Bayar Utang Rp10 Juta, Komar Disekap Rentenir

Selasa, 24 November 2015 - 04:00 WIB
Tak Mampu Bayar Utang...
Tak Mampu Bayar Utang Rp10 Juta, Komar Disekap Rentenir
A A A
BANDUNG - Tiga orang yang diduga rentenir harus berurusan dengan kepolisian lantaran melakukan penyekapan terhadap korban yang bernama Komar Saripundi.

Adapun tiga pelaku yang telah ditangkap ini, bernama Wati (44), Pritjon (35), dan Nandar (29).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan kronologis penyekapan ini berawal dari pelaku Wati dan pelaku Pritjon yang sempat bertemu korban di Jalan Mekarwangi.

Pada pertemuan itu korban di ajak keduanya ke kediaman pelaku Wati. Mereka pun akhirnya berangkat ke rumah pelaku Wati di jalan Jembatan 4 Komplek PJKA, Kecamatan Batununggal secara berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.

"Sesampainya di rumah Wati, Korban di minta suami Wati, Fadilah, untuk masuk ke kamar lalu kemudian menyekap korban di sana," Kata Yoyol.

Korban, lanjutnya, disekap selama 7 hari di kamar tersebut, selama penyekapan korban diminta untuk melunasi hutangnya. "Saat di sekap korban pun menghubungi pelapor, guna memberitahukan penyekapan terhadap dirinya," katanya.

Pelapor pun kemudian melaporkan penyekapan tersebut ke Polrestabes Bandung dengan dasar laporan dengan no LP/2680/XI/2015/JBR/Polrestabes tanggal 18 November 2015 atas nama pelapor Nurjdamil Endang Fadilah dengan tempat kejadian di Jalan Jembatan Opat Kelurahan Maleer Kecamatan Batununggal.‬

Berbekal laporan tersebut, anggota kepolisian kemudian melakukan penjemputan ke rumah Wati. "Akhirnya korban pun langsung di boyong oleh petugas sedang tiga pelaku penyekapan tersebut langsung diamankan anggota kita," jelas Yoyol.‬

‪Kepada polisi, pelaku mengaku jika korban ini memiliki utang sebesar Rp10 juta. Uang pinjaman itu digunakan korban untuk membiayai anak korban ke Singapura.

‪"Karena ketiga pelaku ini renternir, bunga yang mereka pinjamkan cukup besar sehingga korban ini harus membayar sebesar 27 juta rupiah" jelasnya.‬

Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah mendekam di penjara Mapolrestabes Bandung ini, di jerat Pasal 333 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
Polemik Utang Pemerintah,...
Polemik Utang Pemerintah, Mahfud MD Undang Jusuf Hamka
Ayat Tentang Utang Piutang...
Ayat Tentang Utang Piutang di Surat Al-Baqarah
11 Adab Tentang Utang...
11 Adab Tentang Utang Piutang yang Wajib Anda Ketahui
Saat Banyak Negara Terjerat...
Saat Banyak Negara Terjerat Utang, 10 Negara Ini Tanpa Utang
Mantan Hakim MK: PP...
Mantan Hakim MK: PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Piutang Negara Langgar Due Process Of Law
Banyak Jadi korban,...
Banyak Jadi korban, Awas Jebakan Pinjaman Online Ilegal
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
14 menit yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
50 menit yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
54 menit yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
1 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
2 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved