Wong Chi Ping dan Kaki Tangannya Dijatuhi Hukuman Mati

Jum'at, 13 November 2015 - 19:32 WIB
Wong Chi Ping dan Kaki...
Wong Chi Ping dan Kaki Tangannya Dijatuhi Hukuman Mati
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menvonis bandar sabu, Wong Chi Ping alias Surya Wijaya dan kaki tangannya, Achmad Salim dengan hukuman mati. Sindikat narkoba dengan kepemilikan 862 kilogram sabu itu terbukti melakukan penyelundukan sabu dari Guangzhou, China ke Indonesia.

Sedangkan tujuh anggota sindikat Wong Chi Ping lainnya dijatuhi hukuamn yang berbeda-beda. Tans Hulung dan Soe Coe Pung dengan hukuman seumur hidup, Cou Hou Ming 20 tahun, Sujardi 20 tahun, Syarifudin 15 tahun, Andika 15 tahun, dan Amat Solim 14 tahun. Ketujuhnya ini divonis lebih ringan dibandingkan Wong Chi Ping dan Salim karena hanya membantu.

Sidang vonis ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mochammad Arifin, dan dua hakim anggota, yaitu Syahlan dan Mochammad Muchlis. Meski sidang dilakukan secara terbuka, namun pengawalan sidang ini cukup ketat.

Menurut Mochammad Arifin, penetapan terdakwa Wong Chi Ping ini sesuai dengan apa yang dituduhkan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 2 dan subsider Pasal 112 ayat 2 pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti kuat dan tak menyangkal bahwa perbuatanya itu dilakukan dalam kondisi sadar, selain itu pula, PN tidak menemukan apapun yang meringkan perbuatan pelaku," terang Arifin, di PN Jakarta Barat, Jumat (13/11/2015).

Sedangkan untuk hal yang memberatkan, terdakwa Wong Chi Ping, lanjut Arifin, ada tiga hal yang pertama kejahatan narkoba bersifat luar biasa dan dapat merusak generasi muda secara keseluruhan. Kedua, sindikat ini dianggap tidak sesuai dengan apa yang menjadi komitmen Indonesia dihadapan negara PBB untuk memberantas narkoba sesuai diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 1999.

Ketiga, terdakwa Wong Chi Ping juga sempat berupaya menyelundupkan sabu dari saudara Ahyi (DPO) sebanyak dua kali, yakni pada Juli 2011, dan Mei 2014 namun gagal.

"Yang pertama kapal mereka gagal bertemu, sedangkan yang kedua, kapal juga tenggelam saat hendak bertemu," beber Arifin. (Baca: Sabu Jaringan Wong Chi Ping Dimusnahkan)

Selain itu, PN Jakbar juga meminta kepada BNN untuk melenyapkan barang bukti berupa 862 kilogram sabu milik terdakwa untuk dimusnahkan. (Baca: Kapal Pengangkut Narkoba Ditenggelamkan)

"Semua hasil sidang tadi, ditetapkan dengan putusan pengadilan nomor 109/Pid.Sus/2015/PN.JKT-BRT," tegas Arifin sembari mengetukan palu sidang, tanda ditutupnya perkara.

PILIHAN:

Jakarta Diguyur Hujan Deras, Lalu Lintas Padat
(mhd)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
22 menit yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
37 menit yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
40 menit yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
1 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
1 jam yang lalu
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
2 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved