Miliki Sabu Oknum PNS OKU Timur Ditangkap Polisi

Jum'at, 13 November 2015 - 11:06 WIB
Miliki Sabu Oknum PNS...
Miliki Sabu Oknum PNS OKU Timur Ditangkap Polisi
A A A
MARTAPURA - AD (35) seorang oknum PNS di Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) Timur ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu. Dari tangan warga Terukis Rahayu Martapura ini berhasil disita enam paket hemat narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur AKP Liswan Nurhapis mengatakan, sebelum berhasil membekuk tersangka yang merupakan oknum PNS tersebut, terlebih dahulu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat ada salah satu warnet sering dijadikan tempat lokasi transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi itu anggota mendatangi warnet tersebut dan polisi melihat tersangka sedang asyik main games.

Saat itu anggota Res Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap oknum PNS “nakal” ini dan menemukan sabu-sabu yang disimpan tersangka dalam kantong celanannya. Polisi lalu menggiring tersangka ke Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasat, untuk tersangka AD sudah dilakukan pemeriksaan dan ditahan karena sudah terbukti memiliki narkotika.

"Dugaan sementara merupakan pengedar..Tapi kita masih mendalami kasus ini. Barang berasal dari Kecamatan BP Bangsa Raja,” ungkap Kasat, Jumat (13/11/2015)..

Terpisah tersangka AD mengatakan, sudah lama menjadi pengedar maupun pemakai sabu-sabu. Bahkan dia tidak menyesal harus berurusan dengan hukum akibat terlibat penyalahgunaan Narkoba.

Sementara itu selain berhasil menciduk tersangka AD yang merupakan oknum PNS, Polres OKU Timur juga berhasil meringkus tersangka HR (38) warga Kisam OKU Selatan yang ditangkap pada 25 Oktober 2015 dengan BB satu paket besar ganja.

Kemudian tersangka HD (50) warga Lampung bersama HG warga Way Halom dengan barang bukti dua paket sedang sabu-sabu seberat 17,81 gram.

Mereka ditangkap di salah satu rumah makan di kawasan Sungai Tuha Martapura Kamis kemarin sekitar pukul 17.30 WIB .

Untuk menangkap tersangka HG dan HD polisi terpaksa melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura untuk melakukan transaksi.

"Tersangka HG dan HD untuk sementara diduga sebagai kurir sedangkan pemilik barang haram itu tersangka HN yang berhasil kabur saat akan dibekuk," ungkap Kasat Narkoba.

Liswan menegaskan, saat ini anggotanya masih melakukan pendalaman terhadap kasus narkoba ini. Untuk keempat tersangka yang diringkus ini tidak ada kaitan satu sama lain dan bukan satu jaringan. ”Karena tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain itu yang masih kita kembangkan,” timpalnya.
(sms)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
6 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved