Miliki Sabu Oknum PNS OKU Timur Ditangkap Polisi
A
A
A
MARTAPURA - AD (35) seorang oknum PNS di Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) Timur ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu. Dari tangan warga Terukis Rahayu Martapura ini berhasil disita enam paket hemat narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur AKP Liswan Nurhapis mengatakan, sebelum berhasil membekuk tersangka yang merupakan oknum PNS tersebut, terlebih dahulu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat ada salah satu warnet sering dijadikan tempat lokasi transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi itu anggota mendatangi warnet tersebut dan polisi melihat tersangka sedang asyik main games.
Saat itu anggota Res Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap oknum PNS “nakal” ini dan menemukan sabu-sabu yang disimpan tersangka dalam kantong celanannya. Polisi lalu menggiring tersangka ke Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kasat, untuk tersangka AD sudah dilakukan pemeriksaan dan ditahan karena sudah terbukti memiliki narkotika.
"Dugaan sementara merupakan pengedar..Tapi kita masih mendalami kasus ini. Barang berasal dari Kecamatan BP Bangsa Raja,” ungkap Kasat, Jumat (13/11/2015)..
Terpisah tersangka AD mengatakan, sudah lama menjadi pengedar maupun pemakai sabu-sabu. Bahkan dia tidak menyesal harus berurusan dengan hukum akibat terlibat penyalahgunaan Narkoba.
Sementara itu selain berhasil menciduk tersangka AD yang merupakan oknum PNS, Polres OKU Timur juga berhasil meringkus tersangka HR (38) warga Kisam OKU Selatan yang ditangkap pada 25 Oktober 2015 dengan BB satu paket besar ganja.
Kemudian tersangka HD (50) warga Lampung bersama HG warga Way Halom dengan barang bukti dua paket sedang sabu-sabu seberat 17,81 gram.
Mereka ditangkap di salah satu rumah makan di kawasan Sungai Tuha Martapura Kamis kemarin sekitar pukul 17.30 WIB .
Untuk menangkap tersangka HG dan HD polisi terpaksa melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura untuk melakukan transaksi.
"Tersangka HG dan HD untuk sementara diduga sebagai kurir sedangkan pemilik barang haram itu tersangka HN yang berhasil kabur saat akan dibekuk," ungkap Kasat Narkoba.
Liswan menegaskan, saat ini anggotanya masih melakukan pendalaman terhadap kasus narkoba ini. Untuk keempat tersangka yang diringkus ini tidak ada kaitan satu sama lain dan bukan satu jaringan. ”Karena tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain itu yang masih kita kembangkan,” timpalnya.
Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur AKP Liswan Nurhapis mengatakan, sebelum berhasil membekuk tersangka yang merupakan oknum PNS tersebut, terlebih dahulu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat ada salah satu warnet sering dijadikan tempat lokasi transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi itu anggota mendatangi warnet tersebut dan polisi melihat tersangka sedang asyik main games.
Saat itu anggota Res Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap oknum PNS “nakal” ini dan menemukan sabu-sabu yang disimpan tersangka dalam kantong celanannya. Polisi lalu menggiring tersangka ke Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kasat, untuk tersangka AD sudah dilakukan pemeriksaan dan ditahan karena sudah terbukti memiliki narkotika.
"Dugaan sementara merupakan pengedar..Tapi kita masih mendalami kasus ini. Barang berasal dari Kecamatan BP Bangsa Raja,” ungkap Kasat, Jumat (13/11/2015)..
Terpisah tersangka AD mengatakan, sudah lama menjadi pengedar maupun pemakai sabu-sabu. Bahkan dia tidak menyesal harus berurusan dengan hukum akibat terlibat penyalahgunaan Narkoba.
Sementara itu selain berhasil menciduk tersangka AD yang merupakan oknum PNS, Polres OKU Timur juga berhasil meringkus tersangka HR (38) warga Kisam OKU Selatan yang ditangkap pada 25 Oktober 2015 dengan BB satu paket besar ganja.
Kemudian tersangka HD (50) warga Lampung bersama HG warga Way Halom dengan barang bukti dua paket sedang sabu-sabu seberat 17,81 gram.
Mereka ditangkap di salah satu rumah makan di kawasan Sungai Tuha Martapura Kamis kemarin sekitar pukul 17.30 WIB .
Untuk menangkap tersangka HG dan HD polisi terpaksa melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura untuk melakukan transaksi.
"Tersangka HG dan HD untuk sementara diduga sebagai kurir sedangkan pemilik barang haram itu tersangka HN yang berhasil kabur saat akan dibekuk," ungkap Kasat Narkoba.
Liswan menegaskan, saat ini anggotanya masih melakukan pendalaman terhadap kasus narkoba ini. Untuk keempat tersangka yang diringkus ini tidak ada kaitan satu sama lain dan bukan satu jaringan. ”Karena tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain itu yang masih kita kembangkan,” timpalnya.
(sms)