Dinas Pemakaman DKI Akui Lahan TPU Pondok Kelapa Miliknya

Jum'at, 13 November 2015 - 09:35 WIB
Dinas Pemakaman DKI...
Dinas Pemakaman DKI Akui Lahan TPU Pondok Kelapa Miliknya
A A A
JAKARTA - Lahan seluas 9.816 meter persegi di areal TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur diakui Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta adalah miliknya.

Kadis Pertamanan dan Pemakaman DKI Ratna Diah Kurniati menegaskan, lahan tersebut sudah dibebaskan sejak tahun 1979 lalu. "Äwal dibebaskan lahannya berupa empang, terus kita uruk," ujar Ratna saat dihubungi, Jumat (13/11/2015).

Setelah diuruk pada tahun 2005, Ratna mengatakan tanah tersebut diklaim warga yang tinggal disekitar sana. Mereka yang mengklaim lahan tersebut juga meminta agar Pemprov DKI melakukan pembebasan.

Ada empat bidang lahan di areal TPU Pondok Kopi yang diklaim milik tiga orang. Pemprov DKI pun menolak pembebasan tersebut karena sudah dibeli olehnya sejak tahun 1979. (Baca: Laporkan Kepala BPK, Haji Lulung Sebut ICW Tendensius)

Sebelumnya, Divisi Investigasi ICW Febri Hendri telah melaporkan Ketua BPK DKI ke majelis kehormatan kode etik BPK. LAporan tersebut terkait dengan lahan yang dimiliki oleh Ketua BPK DKI EDN seluas 9.618 meter.

Lahan tersebut dibeli EDN dari warga, saat itu EDN masih menjadi staf BPK di kantor perwakilan lain.

Tak lama setelah membeli lahan tersebut, EDN menawarkannya kepada Pemprov DKI. Namun, Pemprov DKI menolak tawaran EDN karena lahan itu dalam status sengketa.

Setelah tawaran ditolak, EDN menyurati Kepala BPK perwakilan DKI saat itu agar segera memeriksa status lahan di sana.

Surat tersebut dikirimkan oleh EDN pada 2013. Namun, hingga Agustus 2014, BPK DKI tidak juga mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas status lahan tersebut.

LHP baru keluar ketika EDN menjabat sebagai Kepala BPK DKI pada akhir tahun 2014. Dalam kasus ini, ICW melihat adanya kemiripan substansi antara surat pribadi EDN kepada Pemprov DKI dengan temuan LHP BPK DKI yang dikeluarkan saat dirinya sudah menjabat.

Atas dasar itu, ICW menduga EDN menggunakan kewenangannya sebagai pejabat strategis BPK DKI untuk memeriksa status lahan pribadinya sendiri.

PILIHAN:

Kawasan Senen Semrawut, Pemkot Jakpus Pasrah

Polri Kaji usulan Menhub untuk Tertibkan Ojek Online
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
2 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
9 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
10 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
11 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
11 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved