Gusdurian Desak TAP MPR Nomor II Dicabut

Kamis, 12 November 2015 - 10:47 WIB
Gusdurian Desak TAP MPR Nomor II Dicabut
Gusdurian Desak TAP MPR Nomor II Dicabut
A A A
BLITAR - Para pendukung KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) atau Gusdurian mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat mencabut TAP MPR No II/MPR/2001.

Dimana TAP MPR Nomor II tahun 2011 tersebut berisi tentang pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden RI ke 4.

Selain secara hukum tidak pernah terbukti bersalah, Gusdurian melihat TAP MPR No II menjadi alasan negara untuk mengulur-ulur penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur.

"Fakta hukumnya tidak pernah terbukti. Gus Dur dipaksa menerima tuduhan yang tidak pernah dilakukan, " ujar juru bicara Gusdurian Blitar Mahathir Muhammad kepada, Kamis 12 November 2015.

Sudah waktunya sejarah diluruskan. Negara sudah sepatutnya merehabilitasi nama Gus Dur. Sebab tuduhan korupsi dana Yanatera Bulog (Bulogate) Rp35 miliar yang menjadi dasar terbitnya Tap MPR No II tidak pernah terbukti.

Kejaksaan Agung juga menegaskan melalui surat bahwa Gus Dur tidak terlibat. Gus Dur hanyalah korban persekongkolan politisi poros tengah.

Di sisi lain penganugerahaan gelar pahlawan tanpa pencabutan Tap MPR kata Mahathir akan memicu sikap pro dan kontra.

Hal itu mengingat UU No 20 Tahun 2009 tentang pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan mensyaratkan calon pahlawan adalah sosok yang memiliki keteladanan dan bermoral tinggi. "Tentunya lucu jika suatu hari ada generasi bangsa yang bertanya soal ini, "terangnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3486 seconds (0.1#10.140)